email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kesal Tak Mau Diajak Bercinta, Suami Aniaya Istri Siri

by Sudasir Al Ayyubi
9 Februari 2021

Javasatu,Gresik- Seorang suami merasa kesal kepada istri siri hingga menganiaya, karena istri siri menolak diajak bercinta.

Pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Manyar Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Aksi itu dilakukan seorang suami bernama Tarsam Bin Munaji (47) asal Dusun Tremnul RT 007 RW 003 Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban terpaksa melakukan penganiayaan kepada istri siri bernama Dewi Yuliani (35) asal Dukuh RT 02 RW 03 Desa Dukuhtunggal Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan.

Kejadian itu dilakukan Tarsam pada Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 14.30 Wib di kos Dewi di Dusun Sekarsari Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, korban didatangi pelaku berniat untuk berhubungan badan kepada istrinya. Namun harapan pelaku berakhir hampa karena istri sirinya menolak untuk diajak hubungan badan.

“Karena ditolak, pelaku kemudian memaksa mencium korban hingga terjadi kekerasan fisik oleh korban, dengan mendorong korban hingga tubuh dan kepala korban terbentur ke dinding” ungkap Bima, Senin (8/2/2021).

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, pelaku sempat menggigit tangan korban sebelah kanan yang mengakibatkan luka.

“Korban mengalami luka gigitan pada telapak tangan sebelah kanan, siku tangan sebelah kanan, kepala belakang mengalami kesakitan, dan pelaku sempat meremas payudara korban dan saat berebut kunci kamar kos celana korban mengalami robek, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar” beber Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin.

BacaJuga :

Resahkan Petani, Dua Pria Gasak Jeruk di Poncokusumo Diciduk Polisi

Reses DPRD Kota Malang Ginanjar di Sumbersari Disambati BPJS Nonaktif, Soroti Penyakit Menular

Kemudian anggota reskrim Polsek Manyar melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku penganiayaan di Warung Kopi Bu Min Desa Peganden Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (3/2/2021).

Polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar VER Luka korban Dewi Yuliani dan satu celana pendek warna merah.

Atas pertanggungjawabannya pelaku dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HeadlineKecamatan ManyarPenganiayaan Manyar GresikPolres GresikPolsek Manyar
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Resahkan Petani, Dua Pria Gasak Jeruk di Poncokusumo Diciduk Polisi

Reses DPRD Kota Malang Ginanjar di Sumbersari Disambati BPJS Nonaktif, Soroti Penyakit Menular

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Kapolres Gresik Siapkan Operasi Cipta Kondisi Sambut Ramadan

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Putusan MA Final, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun

BERITA LAINNYA

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Curanmor di Kos Purwokerto Selatan Banyumas, Pelaku Dibekuk

Suporter Persiba Diamankan Jelang Laga vs PSGC di Solo, Kedapatan Bawa Miras

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved