Javasatu,Gresik- Seorang suami merasa kesal kepada istri siri hingga menganiaya, karena istri siri menolak diajak bercinta.

Aksi itu dilakukan seorang suami bernama Tarsam Bin Munaji (47) asal Dusun Tremnul RT 007 RW 003 Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban terpaksa melakukan penganiayaan kepada istri siri bernama Dewi Yuliani (35) asal Dukuh RT 02 RW 03 Desa Dukuhtunggal Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan.
Kejadian itu dilakukan Tarsam pada Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 14.30 Wib di kos Dewi di Dusun Sekarsari Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, korban didatangi pelaku berniat untuk berhubungan badan kepada istrinya. Namun harapan pelaku berakhir hampa karena istri sirinya menolak untuk diajak hubungan badan.
“Karena ditolak, pelaku kemudian memaksa mencium korban hingga terjadi kekerasan fisik oleh korban, dengan mendorong korban hingga tubuh dan kepala korban terbentur ke dinding” ungkap Bima, Senin (8/2/2021).
Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, pelaku sempat menggigit tangan korban sebelah kanan yang mengakibatkan luka.
“Korban mengalami luka gigitan pada telapak tangan sebelah kanan, siku tangan sebelah kanan, kepala belakang mengalami kesakitan, dan pelaku sempat meremas payudara korban dan saat berebut kunci kamar kos celana korban mengalami robek, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar” beber Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin.
Kemudian anggota reskrim Polsek Manyar melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku penganiayaan di Warung Kopi Bu Min Desa Peganden Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (3/2/2021).
Polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar VER Luka korban Dewi Yuliani dan satu celana pendek warna merah.
Atas pertanggungjawabannya pelaku dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Bas/Nuh)