email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 16 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Pelaku Carok di Malang Akhirnya Ditahan

by Agung Baskoro
3 Februari 2021

Javasatu,Malang- Peristiwa Carok yang melibatkan 5 orang dan menewaskan 2 orang itu, dirilis Polres Malang. Dengan menahan 3 pelaku yakni T, S dan MS warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, latar belakang terjadinya peristiwa carok ini dikarenakan rasa dendam dari pelaku terhadap korban.

“Rentetan peristiwanya sudah cukup lama. Ini berawal dari korban yang merupakan mantan Kepala Dusun tersebut terlibat kasus pidana. Sehingga pelaku dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dusun,” ujarnya kepada awak media.

Karena posisi Kasun kosong, maka Kepala Desa setempat menunjuk pelaku berinisial T untuk menggantikan korban bernama Mujiono. Itupun melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Saat korban bernama Mujiono bebas dari hukuman, meminta pengelolaan tanah bengkok kepada pelaku berinisial T.
Karena tidak ingin ada masalah, maka T menuruti keinginan korban dengan membagikan hasil pengelolaan tanah bengkok tersebut,” lanjut Hendri.

Perkelahian itu berawal saat pelaku T melihat Mujiono dan anaknya menggarap lahan itu, sehingga tidak terima mengajak dua orang tersebut dan terjadilah carok.

“Peristiwa carok terjadi selama 10 menit yang mengakibatkan Mujiono bersama anaknya meninggal dunia. Hasil otopsi, kedua korban tewas karena kehabisan darah,” sebutnya.

BacaJuga :

SAE L’SIMA Ngajum Ikut Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Nasional

SPPG B3 di Kota Malang Menyasar Dua Ribu Lebih Penerima Manfaat

Tiga pelaku carok saat press release di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Tidak hanya dua korban tewas, tiga pelaku tersebut mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit.

“Setelah tiga pelaku ini sembuh, maka penyidik melakukan penahanan,” tegasnya.

Berita Lainnya:
  • Menteri Dalam Negeri Terima Surat Teguran Terkait Penetapan Wabup Bekasi – Nusadaily.com
  • Isu Restui Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Ini Jawaban Mahfud MD – Nusadaily.com
  • Gak Ada Akhlaq, MPU Ugal-ugalan Pepet Polisi Hingga Jatuh – Nusadaily.com
  • Pemerintah Bangun BTS 4G di Papua – Nusadaily.com
  • Selebgram Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim – Nusadaily.com

Selanjutnya kepada 3 pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Hendri UmarCarok MalangCarok Sumawekapolres malangpelaku carok malang ditahanPeristiwaPolres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SAE L’SIMA Ngajum Ikut Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Nasional

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

SPPG B3 di Kota Malang Menyasar Dua Ribu Lebih Penerima Manfaat

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

SPPG Rampal Celaket Layani Ratusan Penerima Program B3 Kota Malang

Mesin KEBI BI Malang Tingkatkan Pendapatan Petani Senggreng Malang

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Bupati Gresik Apresiasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres AKBP Ramadhan

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved