email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Pelaku Carok di Malang Akhirnya Ditahan

by Agung Baskoro
3 Februari 2021

Javasatu,Malang- Peristiwa Carok yang melibatkan 5 orang dan menewaskan 2 orang itu, dirilis Polres Malang. Dengan menahan 3 pelaku yakni T, S dan MS warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, latar belakang terjadinya peristiwa carok ini dikarenakan rasa dendam dari pelaku terhadap korban.

“Rentetan peristiwanya sudah cukup lama. Ini berawal dari korban yang merupakan mantan Kepala Dusun tersebut terlibat kasus pidana. Sehingga pelaku dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dusun,” ujarnya kepada awak media.

Karena posisi Kasun kosong, maka Kepala Desa setempat menunjuk pelaku berinisial T untuk menggantikan korban bernama Mujiono. Itupun melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Saat korban bernama Mujiono bebas dari hukuman, meminta pengelolaan tanah bengkok kepada pelaku berinisial T.
Karena tidak ingin ada masalah, maka T menuruti keinginan korban dengan membagikan hasil pengelolaan tanah bengkok tersebut,” lanjut Hendri.

Perkelahian itu berawal saat pelaku T melihat Mujiono dan anaknya menggarap lahan itu, sehingga tidak terima mengajak dua orang tersebut dan terjadilah carok.

“Peristiwa carok terjadi selama 10 menit yang mengakibatkan Mujiono bersama anaknya meninggal dunia. Hasil otopsi, kedua korban tewas karena kehabisan darah,” sebutnya.

BacaJuga :

Polres Malang Amankan Misa Malam Natal di 347 Gereja

Gresik Universal Science Hadir, Wisata Edukasi Digital Interaktif untuk Anak dan Keluarga

Tiga pelaku carok saat press release di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Tidak hanya dua korban tewas, tiga pelaku tersebut mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit.

“Setelah tiga pelaku ini sembuh, maka penyidik melakukan penahanan,” tegasnya.

Berita Lainnya:
  • Menteri Dalam Negeri Terima Surat Teguran Terkait Penetapan Wabup Bekasi – Nusadaily.com
  • Isu Restui Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Ini Jawaban Mahfud MD – Nusadaily.com
  • Gak Ada Akhlaq, MPU Ugal-ugalan Pepet Polisi Hingga Jatuh – Nusadaily.com
  • Pemerintah Bangun BTS 4G di Papua – Nusadaily.com
  • Selebgram Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim – Nusadaily.com

Selanjutnya kepada 3 pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Hendri UmarCarok MalangCarok Sumawekapolres malangpelaku carok malang ditahanPeristiwaPolres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Malang Amankan Misa Malam Natal di 347 Gereja

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Gresik Universal Science Hadir, Wisata Edukasi Digital Interaktif untuk Anak dan Keluarga

PC Pergunu Kabupaten Malang Dilantik, Dorong Profesionalisme Guru NU

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

BKPSDM Gresik Luncurkan Portal Kedaton, Dorong Transformasi Digital ASN

Harga Cabai di Pasar Gresik Turun Drastis Jelang Natal 2025

Pemkot Malang Rayakan Tahun Baru 2026 Sederhana, Tanpa Kembang Api

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Perkuat Kepemimpinan Strategis Tiga Matra

Penusukan di Gondanglegi Malang Buka Dua Kasus: Pembunuhan dan Narkoba

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Dandim Blora Tekankan Kesiapan Lahan Demi Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI Blora Siaga 24 Jam Amankan Nataru dan Antisipasi Bencana Alam

OPINI: Sound Horeg, Ekspresi Budaya atau Masalah Sosial?

Lanud Sultan Hasanuddin Tutup 2025 dengan Minggu Militer

Kreator TikTok Bongkar Misteri Visual Gelap “Niscaya Nirkala” Cita Rahayu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

Kagumi Prabowo, Abdul Hanan Gabung ke Partai Gerindra Kota Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved