email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 28 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Pelaku Carok di Malang Akhirnya Ditahan

by Agung Baskoro
3 Februari 2021
ADVERTISEMENT

Javasatu,Malang- Peristiwa Carok yang melibatkan 5 orang dan menewaskan 2 orang itu, dirilis Polres Malang. Dengan menahan 3 pelaku yakni T, S dan MS warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, latar belakang terjadinya peristiwa carok ini dikarenakan rasa dendam dari pelaku terhadap korban.

“Rentetan peristiwanya sudah cukup lama. Ini berawal dari korban yang merupakan mantan Kepala Dusun tersebut terlibat kasus pidana. Sehingga pelaku dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dusun,” ujarnya kepada awak media.

Karena posisi Kasun kosong, maka Kepala Desa setempat menunjuk pelaku berinisial T untuk menggantikan korban bernama Mujiono. Itupun melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Saat korban bernama Mujiono bebas dari hukuman, meminta pengelolaan tanah bengkok kepada pelaku berinisial T.
Karena tidak ingin ada masalah, maka T menuruti keinginan korban dengan membagikan hasil pengelolaan tanah bengkok tersebut,” lanjut Hendri.

Perkelahian itu berawal saat pelaku T melihat Mujiono dan anaknya menggarap lahan itu, sehingga tidak terima mengajak dua orang tersebut dan terjadilah carok.

“Peristiwa carok terjadi selama 10 menit yang mengakibatkan Mujiono bersama anaknya meninggal dunia. Hasil otopsi, kedua korban tewas karena kehabisan darah,” sebutnya.

BacaJuga :

SIM Santri Trendi Hadir di Gresik Selama Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-53, SMAN 8 Malang Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Tiga pelaku carok saat press release di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Tidak hanya dua korban tewas, tiga pelaku tersebut mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit.

“Setelah tiga pelaku ini sembuh, maka penyidik melakukan penahanan,” tegasnya.

Berita Lainnya:
  • Menteri Dalam Negeri Terima Surat Teguran Terkait Penetapan Wabup Bekasi – Nusadaily.com
  • Isu Restui Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Ini Jawaban Mahfud MD – Nusadaily.com
  • Gak Ada Akhlaq, MPU Ugal-ugalan Pepet Polisi Hingga Jatuh – Nusadaily.com
  • Pemerintah Bangun BTS 4G di Papua – Nusadaily.com
  • Selebgram Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim – Nusadaily.com

Selanjutnya kepada 3 pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Hendri UmarCarok MalangCarok Sumawekapolres malangpelaku carok malang ditahanPeristiwaPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SIM Santri Trendi Hadir di Gresik Selama Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-53, SMAN 8 Malang Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Polresta Malang Kota Sita 1,3 Kg Sabu, Tangkap 20 Tersangka Selama Februari 2026

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

BRI Malang Berbagi Bahagia dengan Panti dan Pesantren saat Ramadan

Promo Idulfitri 2026, Juwita Guest House Kota Batu Diskon Rp50 Ribu per Kamar

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan saat Sahur Patrol di Panceng Gresik

Festival Ramadan, Da’i Cilik hingga UMKM Ramaikan Depan Kantor DPRD Gresik

Anggota DPRD Jatim Saifudin Zuhri Ingatkan Warga Batu Bijak Bermedsos

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Prev Next

POPULER HARI INI

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

Promo Idulfitri 2026, Juwita Guest House Kota Batu Diskon Rp50 Ribu per Kamar

Anggota DPRD Jatim Saifudin Zuhri Ingatkan Warga Batu Bijak Bermedsos

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved