Javasatu,Malang- Setelah viral di media sosial, seorang pengemudi truk yang beraksi dijalan raya atau yang populer dengan truk oleng, akhirnya di tangkap Satuan Lalulintas Polres Malang di rumahnya.
Truk beserta pengemudinya, Uyun Anwar warga Desa Pringu Kecamatan Bululawang sore tadi diamankan di Mapolres Malang, Senin (17/5/2021).
Tindakan tegas itu dilakukan petugas karena melanggar Pasal 283 Undang-undang LLAJ tentang mengemudi dengan tidak wajar serta membahakan pengendara yang lain.
Meski mendapat tindakan tegas dan di tilang, pengemudi truk tidak ditahan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah viral itu kami langsung melakukan tindakan, cek nopol kendaraan dan pemiliknya memang warga Bululawang. Barang, bukti truk sudah kami amankan. Dengan kita amankan ini sudah merupakan tindakan tegas” ucap Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah.
Menurut keterangan Agung, truk oleng yang diamankan ini biasa mengangkut buah-buahan dari Surabaya ke Bali, tapi pengemudinya berdomisili masuk wilayah hukum Polres Malang.
“Truk oleng itu banyak. Tapi ini yang viral kemana-mana. Kami lakukan penindakan karena bisa membahayakan pengemudi yang lain, dan sangat berpotensi terjadi kecelakaan” tuturnya.
Ditegaskan Agung Satlantas Polres Malang memberikan peringatan tegas kepada pengemudi truk oleng lainnya agar tidak mencoba aksi membahayakan seperti itu lagi.
Kepada awak media pengemudi truk Uyun Anwar mengaku, membuat aksi membahayakan itu hanya untuk konten di platform YouTube. Kala itu beraksi di wilayah Asem Bagus Situbondo menuju arah pulang usai mengirim buah-buahan.
“Buat lelucon saja antar driver. Saat itu saya sendiri. Itu ada caranya sendiri, buat iseng saja” ujar Uyun.
Pria yang sudah 12 tahun menekuni pekerjaan sopir truk ini pun menyatakan, tidak ada rasa takut saat melakukan aksinya. Dia berdalih, aksinya dilakukan untuk menghilangkan rasa kantuk.
“Ya sering, gak takut. Pikiran saya menghilangkan kantuk, memang bisa” Uyun mengakhiri. (Agb/Saf)