JAVASATU.COM-MALANG- Terindikasi dijadikan tempat untuk kegiatan prostitusi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah kos di sekitaran bekas lokalisasi Girun di desa Gondanglegi Wetan, kecamatan Gondanglegi, kabupaten Malang.

Kasatpol PP Kabupaten, Firmando Hasiholan Matondang mengungkapkan, sidak dilakukan usai mendapat laporan dari warga Gondanglegi Wetan bahwa rumah kos di sekitar lokasi Girun yakni di Jalan Suropati RT07 RW04 desa Gondanglegi Wetan, kecamatan Gondanglegi terindikasi disewakan untuk kegiatan prostitusi.
“Untuk itu kami melakukan pengecekan dan pendataan. Ini kami lakukan usai mendapat laporan dari warga,” kata Firmando, Kamis (27/4/2023).
Meski saat dilakukan sidak tidak ditemukan kegiatan prostitusi, pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan kepada pemilik rumah kos.
“Rencana akan di lakukan pemanggilan pemilik rumah kos untuk dilaksanakan sosialisasi serta penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” ujar Firmando. (Agb/Nuh)