Javasatu,Malang- Pemerintah Kabupaten Malang terus menertibkan dan mendisplinkan warganya dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Seperti biasanya, jika warganya kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19, akan diberikan sanksi berupa menyapu fasilitas umum, menyanyikan lagu wajib nasional, hormat bendera, hingga hukuman fisik berupa push up.

Kali ini ada yang berbeda, di wilayah Kecamatan Dau, Ketua gugus tugas Kecamatan Dau, Eko Margianto, mengatakan, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi berupa memberikan pemahaman kepada pelanggar protokol kesehatan lainnya. Dan ada yang disanksi memimpin do’a.
“Sudah kami jalankan mulai 3 hari lalu, mulai Senin, untuk hari ini saja di Desa Tegalweru ada 56 pelanggar. Kita kan setiap hari ada operasi masker gabungan, Satpol PP, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa. Selama ini pemberian sanksi dianggap kurang efektif, sehingga pelanggar itu harus memberikan pemahaman kepada 2 orang pelanggar lain dan seterusnya. Ada juga yang disanksi disuruh mimpin do’a” jelas Eko.
Eko yang juga menjabat Camat Dau, menjelaskan, saat pelanggar protokol kesehatan memberikan pemahaman dan edukasi kepada pelanggar lain, petugas gugus juga memberikan pendampingan.
“Jadi, pelanggar itu kita jadikan petugas. Kita catat KTP-nya, kita pakaikan rompi khusus pelanggar. Dia harus cari pelanggar lain untuk diberi edukasi. Saat memberikan pengarahan, kita dampingi. Tidak kita lepas sendiri. Harapannya, dengan keterlibatan pelanggar ini, masyarakat bisa otomatis taat. Kan ada pesan berantai lewat operasi humanis ini” pungkas Eko. (Agb/Arf)