Javasatu,Madiun- Dalam penerapan PPKM Jawa – Bali 11 – 25 Januari 2021, Kota Madiun menerapkan jam malam hingga pukul 19.00 Wib.
Dilansir dari Nusadaily.com, hal itu dilakukan Walikota Madiun, karena Kota Madiun masuk dalam 11 kota/kabupaten yang harus menerapkan PPKM sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui edaran Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dikatakan Walikota Madiun, penerapan Jam malam diberlakukan di tempat kerumunan massa seperti pusat perbelanjaan atau mall.
“Sesuai instruksi Gubernur, mall yang berpotensi timbulkan kerumunan wajib tutup jam 19.00 WIB. Namun untuk kegiatan ekonomi masih kita buka, dengan pengawasan ketat” kata Maidi dihadapan awak media, Minggu (10/1/2021).
Untuk proses belajar mengajar, pihaknya menggunakan sistem daring atau online.
Berita Lainnya: Tercatat Kasus Positif COVID-19 di Kota Madiun Lewati Angka 500 – Nusadaily.com
Lebih lajut, Maidi mengatakan, bahwa untuk pembangunan tetap jalan, tidak ada penundaan agar ekonomi masyarakat tetap berjalan. Masyarakat masih menerima dampak pembangunannya untuk pemulihan ekonomi.
”Intinya tempat tempat kerumunan utamanya mall kita batasi, kita rem, untuk shoping-shoping ke-mall kita batasi. Hanya boleh kegiatan ekonomi saja. Jika tidak kita rem maka akan semakin banyak seperti pada kasus rapid dan swab masal sepekan lalu, didapati banyak yang reaktif pada sejumlah pasar dan mall” pungkas Maidi. (ND/JS)
Comments 3