Javasatu,Malang- Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dan Dandim 0818 Letkol Inf Yusub Dody Sandra, membubarkan pengunjung kafe di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Operasi yang dilakukan pada pukul 23.30 itu sengaja dilakukan karena masih banyak pengunjung dan pengelola kafe yang mengindahkan aturan di masa PPKM mikro.
“Banyak kafe-kafe yang buka sampai malam. Ternyata memang setelah kita cek masih 50 persen, hingga 23.30 wib, masih ada yang melakukan aktivitas,” kata AKBP Hendri Umar. Sabtu (27/2/2021) malam.
Hendri akan bersifat tegas dan memberikan peringatan terakhir bagi para pemilik kafe jika masih membangkang, petugas tidak segan memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin operasional kafe tersebut.
“Apabila masih ada lagi kegiatan kafe yang sampai melanggar diatas jam 21.00 wib, sebagaimana yang diatur dalam instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, ataupun Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2020 tentang PPKM Mikro yang berlaku di Kabupaten Malang, akan kami lakukan penindakan lebih tegas,” terangnya.
Peringatan petugas ini tidak hanya berlaku bagi kafe-kafe di Mulyoagung, namun bagi tempat usaha di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Termasuk tempat hiburan malam. (Agb/Saf)
Comments 2