Javasatu,Malang- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melakukan rapid test terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditugaskan.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, sebanyak 4969 orang PPDP telah di rapid test, hasilnya 132 orang PPDP reaktif Covid-19. Dan 2529 orang PPS hasilnya 44 orang dinyatakan reaktif.
“Untuk PPDP yang reaktif Covid-19 langsung kami ganti. Penggantinya juga di rapid test sebelum diterima” kata Marhaendra, Kamis (16/7/2020) malam.
PPDP dan PPS yang reaktif Covid-19, lanjut Marhaendra, ditangani oleh puskesmas dan tim gugus tugas untuk disuruh isolasi mandiri.
“Untuk PPS tidak bisa diganti karena sudah diatur, yang bersangkutan selama belum negatif corona tetap dirumahkan” imbuhnya.
Saat ditanya tentang usulan Komisi II DPRD Kabupaten Malang terkait penundaan Pilkada ditengah pandemi Covid-19 karena pasti ada kerumunan massa di TPS?. Marhaendra mengaku KPU Kabupaten Malang akan mengikuti perintah KPU Pusat.
“Kami akan mengikuti instruksi KPU RI, kami ini hirarkis” tukasnya.
Lebih jauh, Marhaendra mengaku bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini sangat berat.
“Saya bicara jujur memang tentu saja lebih berat karena banyak hal yang dipikirkan selain tahapan ada juga ada protokol kesehatan, tetapi kami siap melaksanakan karena diatur dan ada petunjuk teknisnya” pungkas Marhaendra. (Git/Far)