Javasatu,Malang- Seorang pemuda berinisial MAR (19) asal Sumberpucung Kabupaten Malang melakukan tindak asusila ke korban yang masih berusia 15 tahun.

Dihadapan petugas, pelaku yang masih berstatus pelajar kelas XII di salah satu SMK di Malang itu mengaku pernah menjadi korban asusila pada waktu masih kecil.
Dalam rilisnya Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, pelaku sebetulnya merupakan korban tindak asusila. Berangkat dari situ pelaku akhirnya menyukai sesama jenis.
“Pelaku ini pernah trauma karena saat masih kecil pernah menjadi korban yang sama, yaitu tindakan asusila,” jelas Hendri, Kamis (28/1/2021).
Sedang modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menuruti segala permintaan korbannya.
“Korban minta dibelikan Kamus bahasa Korea, selanjutnya korban disuruh mengambil buku itu dan di paksa masuk kamar pelaku,” sambung Hendri.
Kasus itu terungkap setelah korban mengaku ke orang tuanya, kemudian diteruskan membuat laporan ke kepolisian.
“Mulanya korban sempat menolak tapi tidak berdaya. Dan perlakuan itu dilakukan sampai 4 kali,” terang Hendri.
Berita Lainnya:
-
Rumah di Ancol Membara, BPBD DKI Jakarta Kerahkan 13 Damkar – Nusadaily.com
-
Sempat Viral Kerumunan Ribuan Pekerja PT SAI, Polisi Cari Penyebabnya – Nusadaily.com
-
Soal Dugaan Proyek Fiktif, Kades Errabu Sumenep Berkilah Salah Ketik – Nusadaily.com
-
Akibat Trauma Masa Kecil, Seorang Remaja Nekat Lakukan Aksi Brutal Sodomi – Nusadaily.com
-
Warga Sumenep Datangi Inspektorat Terkait Penyalahgunaan ADD dan DD – Nusadaily.com
Terakhir Hendri berpesan kepada masyarakat agar selalu mengawasi segala tingkah laku putra-putrinya, agar tidak terjadi kasus yang sama.
“Ini menjadi edukasi bahwa perbuatan seperti ini tidak pantas dilakukan oleh seorang remaja. Dan perbuatan ini tidak lepas dari perkembangan teknologi. Maka perlu pembinaan intensif sejak dini,” tukas Hendri.
Selanjutnya kepada tersangka akan diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Agb/Arf)