email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum MSAT Sebut Ada 70 Kejanggalan di Sidang Duplik

by Sudasir Al Ayyubi
1 November 2022

JAVASATU.COM-SURABAYA- Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terdakwa MSAT alias Mas Bechi terus bergulir. Pada Senin (31/10/2022) sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda Duplik.

Kuasa Hukum terdakwa MSAT, I Gede Pasek Suardika menunjukkan bukti di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Javasatu.com)

MSAT melalui Kuasa Hukum, I Gede Pasek Suardika menyebut, dalam sidang Duplik ada 70 kejanggalan dalam dakwaan Jaksa. Dan dalam duplik setebal 153 halaman itu pula ada 70 kejanggalan dalam dakwaan kepada MSAT.

GPS sapaan akrab Gede Pasek Suardika menganggap kejanggalan tersebut menjadikan kasus ini sarat dengan rekayasa.

“Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit dari (pledoi) kemarin. Tetapi memang lebih detil. Kita menyampaikan ada 70 kejanggalan. Secara detil kita urut dari proses ini dengan harapan betul-betul Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim tahu. Kalau kasus biasa tidak mungkin kejanggalannya banyak” ungkap GPS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (31/10/2022).

GPS mengatakan, 70 kejanggalan yang diulas nya dalam Duplik merupakan temuan peristiwa selama proses sidang berlangsung. Termasuk diantaranya, pengungkapan soal peristiwa pertama dan peristiwa kedua.

“Jujur kalau dilihat pada tanggal 29 Oktober 2019 itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi pada 31 Oktober 2019 itu, Polres Jombang sudah mengeluarkan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama pelapor. Artinya, peristiwa sama, visum sama, semua dengan dakwaan sekarang. Hanya beda satu di SP3, kemudian entah bagaimana selisih hari ini melapor dua hari kemudian ada SP3. Kemudian kasus tetap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya,” beber GPS.

Menurut GPS, kasus di SP3 memang bisa diproses ulang tetapi tidak mudah. Karena ada urusan kepastian hukum. Syaratnya memang ada novum atau peristiwa yang baru diluar yang sudah disidik. Atau dengan mekanisme praperadilan dari pelapornya yang dikabulkan hakim praperadilan.

BacaJuga :

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

Aice Got You Surabaya Meriah, Ratusan Peserta Unjuk Aksi

“Karena kalau kasus SP3, apalagi selisihnya dua hari kan aneh. Kan nekan dan proses kasus ini pada Polres Jombang alat buktinya sama. Tidak ada alat bukti tambahan. Kan aneh, artinya mengingkari keputusannya sendiri. Sebenarnya SP3 itu bisa diperiksa ulang kalau ada novum baru,” urai dia menerangkan.

Karena, lanjut dia, perkara yang di SP3 itu menyangkut korban yang sama, alat bukti yang sama dan kronologis cerita yang sama. Bahkan dengan tegas disebutkan kasus itu dinyatakan tidak cukup bukti. Hal ini sebagaimana tercantum dalam SP3 dengan nomor Sprin/198/X/RES.1.24/2019/Satreskrim Res Jombang.

“SP3 keluar 31 Oktober 2019, sementara lapor kembali 29 Oktober 2019. Selisih 2 hari kasusnya dilanjutkan hingga dituntut maksimal 16 tahun. Lalu makna SP3 yang menyatakan tidak cukup bukti itu apa? Belum lagi P19 yang mencapai 6 kali lebih bolak balik. Bagaimana publik meyakini itu profesional? Jelas itu sudah rekayasa struktur. Semoga Majelis Hakim teguh dengan keyakinannya untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

Selain soal SP3, masih GPS, kejanggalan yang kembali diungkap adalah soal timbulnya hasil 3 visum. Kemunculan 3 visum dalam perkara yang sama itu, menurut GPS, sebagai bukti nyata adanya upaya rekayasa kasus.

“Tiga visum yang dipakai itu sudah termasuk dalam pembuktian itu. Hari ini dimunculkan lagi di sini. Kalau bukan rekayasa tolong kasih saya nama lain. Penegak hukum tolong berikan saya contoh penyidikan seperti ini. Yang pasti fakta dari pengakuan itu tidak pernah diklarifikasi, langsung tersangka. Jadi kejanggalan ini kami ungkap didalam persidangan sekarang,” imbuhnya.

GPS berharap yang menyayangi Mas Bechi dan warga Shiddiqiyah melanjutkan perjuangan dengan doa sampai sidang putusan 17 November mendatang.

“Doa memusat kepada kemuliaan Tuhan Yang Maha Adil,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi duplik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menganggap duplik MSAT tidak jauh berbeda dengan yang disampaikannya dalam pledoi atau pembelaannya.

Dalam duplik tersebut, Jaksa menganggap jika MSAT pada intinya hanya minta dibebaskan dari semua tuntutan.

“Ya pada intinya hanya minta dibebaskan saja,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sidang kali ini, aksi massa sempat mewarnai Pengadilan Negeri Surabaya.

Aksi digelar oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTAI).

Massa yang berasal dari berbagai lintas agama dan organisasi keagamaan itu, menggelar doa bersama, memberikan dukungan pada Hakim dan MSAT.

Dalam orasinya, orator menyebut agar Hakim dapat membebaskan MSAT dari seluruh tuntutan jaksa.

“Mari kita doakan agar hakim dan Mas Bechi diberikan keselamatan dan dan dibebaskan dari hukuman,” katanya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pengadilan Negeri SurabayaShiddiqiyah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polda Metro Jaya Tangkap Penghasut Kerusuhan, LAKSI Dukung Langkah Tegas Kapolda

Polda Jateng Gelar Latihan Manajemen Penanggulangan Bencana Jelang Nataru

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’ Rayakan 10 Tahun Kolaborasi dengan Shopee

Pemkot Malang Tetap Prioritaskan Penanganan Stunting Meski Efisiensi Anggaran 2026

Satresnarkoba Polres Malang Santuni Anak Yatim Peringati HUT ke-78 Reserse 

Polresta Malang Kota Gelar Rakor Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Jelang Nataru

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

MI Al-Karimi Tebuwung Wajibkan Siswa Hafal Juz 30 sebagai Syarat Kelulusan

Spekta GTK 2025, Pemkot Batu Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi

TÜV Rheinland-EVSafe Dorong Standarisasi Keamanan Kendaraan Listrik di Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

KPU Kota Batu Tetapkan 171.350 Pemilih dalam PDPB Triwulan IV 2025

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

Aksi Buruh di Gubernuran Kondusif, Polda Jateng Apresiasi Sikap Tertib Peserta

BERITA LAINNYA

Polda Metro Jaya Tangkap Penghasut Kerusuhan, LAKSI Dukung Langkah Tegas Kapolda

Polda Jateng Gelar Latihan Manajemen Penanggulangan Bencana Jelang Nataru

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’ Rayakan 10 Tahun Kolaborasi dengan Shopee

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

TÜV Rheinland-EVSafe Dorong Standarisasi Keamanan Kendaraan Listrik di Indonesia

PWI Pusat Matangkan Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Subsidi 2026

Polres Wonogiri Beri Bantuan Alat Pertanian untuk Gapoktan Lambang Sari Selogiri

Kapolres Sragen Turun ke Warga Berbagi Sembako Jelang Akhir Tahun

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Aksi Buruh di Gubernuran Kondusif, Polda Jateng Apresiasi Sikap Tertib Peserta

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved