JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pembongkaran atau pengerusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan. Dua orang itu merupakan penanggung jawab dan mandor CV Aneka Jaya Teknik (AJT).
Kanit III Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa mengatakan kedua tersangka diantaranya FHA (19) warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang, merupakan penanggung jawab dan YS (46) warga Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, selaku mandor.
“Satreskrim Polres Malang telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Dispora sebanyak 9 orang, para pekerja 5 orang, kemudian dari PT ACA sebanyak 3 orang. Kemudian tanggal 16 Desember 2022 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Ditetapkan dua orang tersangka, atas pengrusakan pagar Stadion Kanjuruhan,” terang Choirul, Selasa (20/12/2022).
Dalam pengakuannya, lanjut Choirul, FHA berani melakukan pembongkaran karena merasa sudah memegang surat perintah kerja (SPK) dari Surya Hadi. Sementara Surya Hadi mengaku orang kepercayaan dari PT Anugerah Citra Abadi. Menurut keterangan FHA, dirinya membeli SPK tersebut dari Surya sebesar Rp 750 juta.
“Sudah membayar DP Rp 350 juta, namun setelah dibayar dan berusaha untuk memulai pekerjaan, dilarang oleh pihak Dispora. Saudara Surya Hadi menghilang, dan tidak diketahui keberadaannya,” ucapnya.
Tersangka FHA sendiri mengaku melakukan pekerjaan tersebut tanpa adanya suruhan dari siapapun. FHA kemudian meminta maaf kepada beberapa pihak atas tindakannya tersebut.
“Murni untuk mendapatkan keuntungan, tidak ada oknum lain yang menyuruh saya. Saya selaku penanggung jawab meminta maaf kepada Bupati Malang karena saya telah melakukan pengerusakan, dan kepada Direktur Utama serta Komisaris PT ACA,” jelasnya. (Agb/Saf)