Javasatu, Malang- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang hanya butuh waktu 16 hari untuk menangkap 23 tersangka pelaku tindak kejahatan. Dari jumlah tersebut sebanyak 20 kasus merupakan tindak kejahatan jalanan atau street crime.
Berikut rincian 23 tersangka tindak kejahatan, 5 kasus pencurian pemberatan (curat) dengan 5 tersangka, satu kasus pencurian hewan dengan satu tersangka, 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 3 tersangka, satu kasus perampasan dengan 2 tersangka, 2 kasus pemerasan dengan 2 tersangka, 4 kasus pengeroyokan dan penganiayaan dengan 6 tersangka, serta 4 kasus penggelapan dengan 4 tersangka.
Menurut Kapolres Malang AKBP. Yade Setiawan Ujung, penangkapan pelaku kejahatan jalanan tidak hanya satu titik lokasi saja.
“Tidak spesifik di satu tempat, tapi dari hasil analisis dan evaluasi kita ada beberapa tempat, Poncokusumo, Turen, Singosari, Dampit. Empat daerah ini bersaing lah. Bersaing dalam tanda kutip terjadi tindak pidana,” jelas Ujung, dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (17/1/2020).
Ujung menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan jalanan, Polres Malang beserta 30 Polsek jajaran akan terus mengintensifkan patroli di wilayah hukumnya masing masing.
“Kita akan perkuat patroli. Reserse kita juga akan fokuskan ke empat tempat tersebut,” ungkap mantan Sekpri Wakapolri Spripim Kapolri. (Agb/Arf)