email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sopir Bus Maut Tol Ngawi-Magetan Tertangkap di Boyolali

by Redaksi Javasatu
8 Januari 2021

BacaJuga :

Wali Kota Malang Paparkan Inovasi SEROJA, Komitmen Pertahankan SAKIP A

MUI Manyar Bentuk Kader Penggerak Desa, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Javasatu,Magetan- Peristiwa lakalantas di tol Ngawi-Magetan yang melibatkan bus dengan truk bermuatan baja menewaskan empat orang penumpang membuat sopir bus melarikan diri usai kejadian. Polisi kemudian memburu sopir bus maut tersebut hingga wilayah Boyolali, Jawa Tengah.

Sopir Bus Maut Tol Ngawi – Magetan Sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Boyolali Jawa Tengah. (Foto: Nusadaily.com)

Dalam keterangan Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana kepada Nusadaily.com group Javasatu.com Haryono 45 tahun sopir sekaligus tersangka tabrakan maut sempat melarikan diri usai kejadian. Namun berbekal telepon genggam milik tersangka akhirnya dapat ditangkap dan diamankan di tempat saudaranya di Desa Jatirejo Kecamatan Sawit Boyolali Jawa Tengah.

”Pada saat olah TKP petugas menemukan sebuah telepon genggam di dasbord bus, yang kami duga milik sopir, petugas kita selanjutnya menghubungi salah satu nomer yang diduga adalah istrinya. Dari keterangan istri sopir sekaligus tersangka memiliki keluarga di Boyolali, Satreskrim Polres Magetan kemudian melakukan penangkapan dengan dibantu reskrim Polres Boyolali di tempat keluarganya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Saat digelandang ke Mapolres Magetan sopir sekaligus tersangka bus maut tol Ngawi – Magetan yang menewaskan empat orang penumpangnya tersebut mengaku mengantuk, dan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban.

”Saat itu saya mengantuk, sehingga menabrak truk dari belakang. Saya tidak berniat kabur sebenarnya, saya takut karena ada korban yang meninggal,” terangnya.

Berita Lainnya: Dalam Waktu 7 Hari BMKG Catat Terjadi 21 Kali Gempa di Sumut dan Aceh – Nusadaily.com

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 dan 312 undang undang lalulintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (ND/JS)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecelakaan BusKecelakaan Tol Ngawi MagetanPolres MagetanTol Ngawi Magetan

Comments 4

  1. Ping-balik: Kontraktor Tol Pekanbaru-Bangkinang Antisipasi Hambatan Cuaca Hujan - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Pasien COVID-19 Terus Bertambah, RSUD Pandan Arang Boyolali Tambah Bangsal Isolasi untuk COVID-19 - Noktah Merah
  3. Ping-balik: Pasien COVID-19 Terus Bertambah, RSUD Pandan Arang Boyolali Tambah Bangsal Isolasi untuk COVID-19 - Imperium Daily
  4. Ping-balik: Pemprov Papua Apresiasi Kesiapan Pengoperasian Tol Laut Depapre - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Wali Kota Malang Paparkan Inovasi SEROJA, Komitmen Pertahankan SAKIP A

ADVERTISEMENT

MUI Manyar Bentuk Kader Penggerak Desa, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Eks Karyawan Dekorasi Pernikahan Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Akan Turun Selidiki Proyek Pembangunan MAN IC Grati Pasuruan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

Wabup Malang Bahas Sekolah Rakyat, Revitalisasi Pasar Lawang dan Tol Malang-Kepanjen ke PUPR

BERITA LAINNYA

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Lewat KALCER di Hari Pelanggan Nasional

Panen Raya Jagung Blitar, Forkopimda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved