email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sopir Bus Maut Tol Ngawi-Magetan Tertangkap di Boyolali

by Redaksi Javasatu
8 Januari 2021

BacaJuga :

Kecelakaan Mobil di Jalur Bromo Malang, Dua Wisatawan Tewas

Nataru, Da’i Kamtibmas Jadi Garda Depan Jaga Keamanan di Gresik

Javasatu,Magetan- Peristiwa lakalantas di tol Ngawi-Magetan yang melibatkan bus dengan truk bermuatan baja menewaskan empat orang penumpang membuat sopir bus melarikan diri usai kejadian. Polisi kemudian memburu sopir bus maut tersebut hingga wilayah Boyolali, Jawa Tengah.

Sopir Bus Maut Tol Ngawi – Magetan Sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Boyolali Jawa Tengah. (Foto: Nusadaily.com)

Dalam keterangan Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana kepada Nusadaily.com group Javasatu.com Haryono 45 tahun sopir sekaligus tersangka tabrakan maut sempat melarikan diri usai kejadian. Namun berbekal telepon genggam milik tersangka akhirnya dapat ditangkap dan diamankan di tempat saudaranya di Desa Jatirejo Kecamatan Sawit Boyolali Jawa Tengah.

”Pada saat olah TKP petugas menemukan sebuah telepon genggam di dasbord bus, yang kami duga milik sopir, petugas kita selanjutnya menghubungi salah satu nomer yang diduga adalah istrinya. Dari keterangan istri sopir sekaligus tersangka memiliki keluarga di Boyolali, Satreskrim Polres Magetan kemudian melakukan penangkapan dengan dibantu reskrim Polres Boyolali di tempat keluarganya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Saat digelandang ke Mapolres Magetan sopir sekaligus tersangka bus maut tol Ngawi – Magetan yang menewaskan empat orang penumpangnya tersebut mengaku mengantuk, dan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban.

”Saat itu saya mengantuk, sehingga menabrak truk dari belakang. Saya tidak berniat kabur sebenarnya, saya takut karena ada korban yang meninggal,” terangnya.

Berita Lainnya: Dalam Waktu 7 Hari BMKG Catat Terjadi 21 Kali Gempa di Sumut dan Aceh – Nusadaily.com

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 dan 312 undang undang lalulintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (ND/JS)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecelakaan BusKecelakaan Tol Ngawi MagetanPolres MagetanTol Ngawi Magetan

Comments 4

  1. Ping-balik: Kontraktor Tol Pekanbaru-Bangkinang Antisipasi Hambatan Cuaca Hujan - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Pasien COVID-19 Terus Bertambah, RSUD Pandan Arang Boyolali Tambah Bangsal Isolasi untuk COVID-19 - Noktah Merah
  3. Ping-balik: Pasien COVID-19 Terus Bertambah, RSUD Pandan Arang Boyolali Tambah Bangsal Isolasi untuk COVID-19 - Imperium Daily
  4. Ping-balik: Pemprov Papua Apresiasi Kesiapan Pengoperasian Tol Laut Depapre - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Kecelakaan Mobil di Jalur Bromo Malang, Dua Wisatawan Tewas

Kapolres Boyolali Beri Sepeda Motor Baru untuk Pedagang Cilok Korban Pencurian

Polisi Wonosobo Gagalkan Dugaan TPPO ke Kamboja

LAKSI Dukung Program Laptop Gratis Kemensos untuk Siswa Miskin

Nataru, Da’i Kamtibmas Jadi Garda Depan Jaga Keamanan di Gresik

Donasi Bencana Sumatra Bisa Lewat QRIS, NGALAMALANG Buka Akses Digital

OPINI: Masa Depan Kebijakan Fiskal Ditentukan oleh Digitalisasi

Hari Juang TNI AD 2025, Kodim Blitar Tegaskan Semangat Juang Jenderal Soedirman

Raya Daendels Jadi Jalur Rawan Jelang Nataru, Polisi Tandai Titik Jalan Berlubang

Babinsa di Blora Kawal Pembangunan Koperasi Merah Putih

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kecelakaan Mobil di Jalur Bromo Malang, Dua Wisatawan Tewas

Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan di Jatim, Kajari dan Kepala Daerah Teken PKS Serentak

Bupati Gresik: Duta Cak Yuk Bukan Sekadar Ajang, Tapi Kaderisasi Pemimpin Muda

Kader Golkar Kota Malang Protes Musda, Nilai Tak Sesuai AD/ART

BERITA LAINNYA

Kapolres Boyolali Beri Sepeda Motor Baru untuk Pedagang Cilok Korban Pencurian

Polisi Wonosobo Gagalkan Dugaan TPPO ke Kamboja

LAKSI Dukung Program Laptop Gratis Kemensos untuk Siswa Miskin

OPINI: Masa Depan Kebijakan Fiskal Ditentukan oleh Digitalisasi

Hari Juang TNI AD 2025, Kodim Blitar Tegaskan Semangat Juang Jenderal Soedirman

Babinsa di Blora Kawal Pembangunan Koperasi Merah Putih

Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan di Jatim, Kajari dan Kepala Daerah Teken PKS Serentak

IHC Beri Layanan Hipnoterapi Gratis untuk Relawan Bencana Sumatra

LPDG DKI Jakarta Matangkan Persiapan, Target Juara Umum UDG Nasional

Soal Perkap No 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Sudah Konstitusional, Setop Narasi Liar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kecelakaan Tol Malang-Pandaan, 2 Tewas, Diduga Sopir Microsleep

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Konflik TPL, Pengamat Nilai Sikap Anggota DPR RI Maruli Siahaan Sudah Tepat

Peradi Malang Minta Advokat Perkuat Akses Bantuan Hukum Warga

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved