Javasatu,Batu- Pelaku kasus spesialis pecah kaca mobil di wilayah hukum Polres Batu berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Batu. Tersangka adalah Hariyanto, 26, asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan.
Tersangka melakukan aksinya sudah dua kali di wilayah hukum Polres Batu. Pertama pada bulan Agustus di Pujon dengan memecah kaca mobil pick up dan menggasak sebuah hape.
Kemudian di kedua pada bulan Oktober dengan memecah kaca mobil CRV di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Di lokasi kedua itu tersangka menggasak hape, tablet, dan tas uang berisi uang 300 real.
Di hadapan petugas tersangka mengaku, pecah kaca tidak hanya sekali namun juga pernah melakukan pecah kaca beberapa kali di wilayah Sragen dan Semarang, Jawa Tengah.
Tidak hanya itu bahkan tersangka yang juga resudivis ini juga pernah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Yakni menjarah mobil dengan modus pecah kaca di wilayah jakarta.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MSi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang merupakan wisatawan di Batu. Wisatawan ini mengalami pecah mobil. Mobil SUV merek Honda CRV dipecah kacanya dengan menggunakan baut lalu dikuras isi mobilnya.
Menerima laporan tersebut jajaran Satreskrim gerak cepat melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap pelaku spesialis pecah kaca saat hendak terbang dari Bandara Juanda menuju kampung halamannya di OKI, Sumatera Selatan, Jumat (6/12) dini hari.
“Saat akan ditangkap tersangka berusaha kabur akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menembus kaki sebelah kiri tersangka dengan timah panas,” kata Harviadhi, Rabu (11/12).
Tersangka melakukan aksinya tidak sendirian namun bersama temannya berinisila HS yang kini menjadi daftar pencarian orang .
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Tepatnya korban ke dua tersangka yang tengah berlibur ke Kota Batu untuk rehat sejenak makan siang di dekat sekolah SPI Kota Batu,” ujar Harvi
Sementara untuk modus operandi, tersangka dengan menggunakan baut ukuran 10 sentimeter. Kemudian, baut tersebut di lempar dari jarak satu meter dan mengakibatkan kaca retak.
Dalam melakukan aksinya dua pelaku tersebut memiliki tugas masing-masing. Untuk Hariyanto sebagai pengawas diatas motor. sedangkan Hasan sebagai eksekutor.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun. (cng/ayu)