email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ditinggal Tarawih, Maling di Sidayu Bobol Rumah Curi Rp37 Juta, Diringkus Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
27 Maret 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Reskrim Polsek Sidayu, Polres Gresik berhasil meringkus maling yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Pelaku berhasil mencuri uang Rp37 juta.

Pelaku diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengatakan aksi pencurian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib, di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu.

“Pelaku bernama Mochammad Falich (32 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik membobol rumah Ismail (58 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Pelaku masih tetangga korban,” ungkap Kapolsek Sidayu, Minggu (26/3/2023).

Dibeberkan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah salat Tarawih di Masjid.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian barang berupa satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 37.050.000 yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju milik korban,” beber Kapolsek Sidayu.

Saat diringkus Polisi, bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000 dan satu buah HP.

“Uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan”, katanya.

BacaJuga :

Polisi Sikat Peredaran Arak Bali di Gresik, 80 Botol Diamankan saat Dijual COD

Buruh Cuci di Gresik Akhirnya Punya Rumah Layak Berkat NH dan BMT Mandiri Sejahtera Jatim

Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan SidayuPencurianPolres Gresikpolsek Sidayu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Apresiasi Tim Kesehatan Porprov Jatim, Perkuat Layanan Gawat Darurat

Pemkab Malang–Bank Jatim Sinergi Wujudkan Retribusi Digital dengan E-RIKA

ADVERTISEMENT

Kepala Madrasah se-Kecamatan Dukun Bangun Kebersamaan dan Perkuat Kinerja

Anggota DPRD Kota Malang Ginanjar Serap Aspirasi Guru, Fokus Penguatan Pendidikan Karakter

Pengamat Puji Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara: Bukti Nyata Tegakkan Keadilan

Prev Next

POPULER HARI INI

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

Bupati Malang Lantik 150 Pejabat, Tegaskan Zero Tolerance Korupsi

Anggota DPRD Kota Malang Ginanjar Serap Aspirasi Guru, Fokus Penguatan Pendidikan Karakter

Kapolres Malang Tekankan Profesionalisme saat Sertijab Wakapolres Baru

Website Pemkab Gresik Raih Peringkat Tiga Nasional Anugerah Media Humas 2025

BERITA LAINNYA

Pengamat Puji Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara: Bukti Nyata Tegakkan Keadilan

Panglima TNI Tinjau Gladi Model Latihan 2025, Tegaskan Kesiapsiagaan Prajurit

Semen Merah Putih Apresiasi “Pahlawan Konstruksi” di Hari Pahlawan 2025

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Pertahanan di Sidang HLC ke-18

Website Pemkab Gresik Raih Peringkat Tiga Nasional Anugerah Media Humas 2025

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

Sampang Oto Contest Vol 3, Ratusan Modifikator Pamer Gaya Thailook

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved