email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ditinggal Tarawih, Maling di Sidayu Bobol Rumah Curi Rp37 Juta, Diringkus Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
27 Maret 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Reskrim Polsek Sidayu, Polres Gresik berhasil meringkus maling yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Pelaku berhasil mencuri uang Rp37 juta.

Pelaku diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengatakan aksi pencurian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib, di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu.

“Pelaku bernama Mochammad Falich (32 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik membobol rumah Ismail (58 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Pelaku masih tetangga korban,” ungkap Kapolsek Sidayu, Minggu (26/3/2023).

Dibeberkan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah salat Tarawih di Masjid.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian barang berupa satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 37.050.000 yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju milik korban,” beber Kapolsek Sidayu.

Saat diringkus Polisi, bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000 dan satu buah HP.

“Uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan”, katanya.

BacaJuga :

Fadhil Hisyam, Siswa SMPN 1 Gresik Lolos Final OSN IPS 2025 Tingkat Nasional

22 Delegasi Negara Hadiri Konferensi ICPS Kolaboraya di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan SidayuPencurianPolres Gresikpolsek Sidayu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

Fadhil Hisyam, Siswa SMPN 1 Gresik Lolos Final OSN IPS 2025 Tingkat Nasional

ADVERTISEMENT

22 Delegasi Negara Hadiri Konferensi ICPS Kolaboraya di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

Dinas KBPPPA Gresik Fasilitasi 26 Kelompok UPPKA Urus NIB untuk Perkuat Usaha Keluarga

Kerajinan Limbah Kain Perca Karya Warga Kauman Gresik Ingin Go Internasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Kerajinan Limbah Kain Perca Karya Warga Kauman Gresik Ingin Go Internasional

BERITA LAINNYA

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

AION V Raih Bintang 5 Euro NCAP, SUV Listrik Aman dan Tangguh Hadir di Indonesia

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved