JAVASATU.COM-MALANG- Dua orang pelaku tindak kriminal pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan petugas Kepolisian Polres Malang dan tim Buser Polsek Wagir.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap beberapa saat setelah mereka melancarkan aksi kejahatan di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Kecamatan Wagir, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (19/9/2023).
Diketahui, pelaku berinisial SB (29) dan AA (15), merupakan warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Keduanya di tangkap usai mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban pada waktu tengah malam.
Taufik menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban, SG (57), baru saja selesai beraktivitas dan meletakkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, kunci kontak masih berada di sepeda motor tersebut.
Namun, dalam waktu singkat, ketika korban hendak keluar, ia menemukan motor tersebut telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Akhirnya, dengan bantuan warga sekitar, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Selain mengamankan Honda Beat, petugas juga menyita Yamaha Vega dan Yamaha Mio, yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Malang,” jelasnya.
Dikatakan Taufik, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengambil sepeda motor milik korban pada saat situasi sepi dan kontak masih menempel di kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai eksekutor utama dalam aksi kejahatan ini, sementara AA berperan sebagai pengantar.
“Modus yang digunakan, kedua pelaku berbagi peran, ada yang mengawasi, sementara lainnya mengambil sepeda motor milik korban,” pungkasnya.
Kini para pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Agb/Arf)