JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menangkap dua orang pengedar ganja. Dari dua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan 6,5 kilo gram ganja siap edar.
Masing-masing tersangka berinisial RAT (22) dan RDP (24) keduanya warga Villa Bukit Tidar Merjosari Lowokwaru Kota Malang.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka RRA di wilayah Kelurahan Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen.
“Lalu di dalami dan pengembangan kasus, yang bagaimana berhasil mengamankan tersangka IRU beserta barang bukti di pinggir jalan Pasar Bunga Splendid Malang. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RAT dan RDP,” kata Wisnu dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023).
Wisnu menambahkan, penangkapan RAT dan RDP pada saat di rumahnya di Villa Bukit Tidar Kota Malang, pada Senin (22/5/2023) lalu.
“Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa 6 paket ganja di simpan di dalam kamar tersangka RAT,” ungkapnya.
Lebih jauh, Wisnu menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp 100.000 dan 5 linting ganja dengan berat total 30 gram pada setiap transaksi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Agb/Nuh)