JAVASATU.COM-GRESIK- Masyarakat di wilayah Prambangan dan Mayjend Sungkono, Gresik, akhirnya mendapatkan jawaban atas seringnya terjadi padam listrik belakangan ini. Penyebabnya adalah pencurian kabel tembaga yang dimiliki oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, kabar baik datang setelah polisi berhasil mengungkap komplotan maling kabel dan menangkap pelakunya.
Dibeberkan, kejadian pertama pada awal bulan Mei, ketika warga Desa Prambangan dan sekitarnya mengalami padam listrik mendadak. Petugas dari PLN yang tiba di lokasi Desa Prambangan menemukan bahwa kabel trafo di gardu No. NA0294 telah hilang dan terpotong.
Selain itu, laporan dari warga di Jalan Mayjend Sungkono Gang 12 juga melaporkan padam listrik yang banyak terjadi di sejumlah rumah sekitar pukul 07.31 WIB. Petugas kemudian melakukan pengecekan di trafo No.Gardu NA0103 di wilayah tersebut dan mendapati bahwa kabel trafo tersebut juga dalam keadaan terpotong atau hilang.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa padam listrik di Jalan Mayjend Sungkono Gang 12 disebabkan oleh pemotongan atau hilangnya kabel utama trafo ke panel. Akibatnya, pelanggan yang dilayani oleh trafo tersebut mengalami padam listrik.
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik agar dapat ditindaklanjuti.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa anggota Resmob Polres Gresik berhasil menangkap komplotan pencuri kabel PLN saat melakukan patroli rutin di Kota Gresik pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, mereka melihat sebuah mobil yang sama persis dengan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga PLN.
Setelah masuk ke dalam hotel dan melakukan kroscek dengan petugas resepsionis, ditemukan informasi bahwa pemilik kendaraan Expander warna silver metalik menginap di hotel tersebut. Polisi langsung menuju kamar yang ditempati oleh pemilik mobil dan saat pintu diketuk, terduga pelaku membukakan pintu.
“Sebanyak empat tersangka kami amankan,” tegas AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (8/7/2023).
Para tersangka yang diamankan berinisial ES (39 tahun) dan MH (30 tahun) yang merupakan warga Citangkil, Cilegon, serta HL (31 tahun) dari Anyar, Kabupaten Serang, dan US (31 tahun) dari Menganti, Kabupaten Gresik.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel tembaga seberat kurang lebih 70 kg, satu unit mobil Mitsubshi Expander warna silver metalik, empat gunting tembaga, tiga plat nomor palsu, dan satu kartu e-Tol.
“Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino Prima Wirdhan. (Bas/Arf)