JAVASATU.COM-MALANG- Kasus dugaan asusila yang dialami empat warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang kabarnya, penyidik Satreskrim Polres Malang segera menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro menegaskan bahwa, kasus dugaan asusila ini segera ada penetapan tersangka.
“Terlapor sudah kami minta keterangan. Hari ini (Jumat, red) akan kami konfrontir (keterangan terlapor dengan saksi korban, red),” jelas Wahyu, Jumat (9/12/2022).
Menurut Wahyu, penerapan tersangka tersebut harus melalui proses konfrontir terlebih dahulu, selanjutnya dilakukan gelar perkara.
“Baru nantinya akan ada penetapan tersangka,” tuturnya.
Di beritakan sebelumnya, empat warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, masing-masing berinisial RS (22), RK (22), TN (38) dan YM (38), pada Kamis (1/12/22) siang mendatangi Polres Malang. Untuk melaporkan dugaan perbuatan asusila, yang dilakukan YTW (38) warga Desa Wonoayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Kejadian asusila terjadi pada Rabu (30/11/22) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadiannya di Pedukuhan Arjosari, Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak.
Saat kejadian sedang ada kegiatan desa. Karang Taruna Desa Sumberputih mengadakan lomba tarik tambang antar RT.
Para korban sedang asyik nonton lomba tarik tambang. Kemudian secara tiba-tiba dari arah belakang, datang pelaku YTW dalam keadaan mabuk langsung mendekap tubuh korban dari belakang secara bergiliran.
Tidak hanya mendekap, tangan jahil pelaku ini juga meraba ke bagian sensitif para korban. Sontak hal ini membuat korban berontak dan berteriak. (Agb/Arf)