email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wagir Malang

by Agung Baskoro
3 November 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Unit Reskrim Polsek Wagir menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Selasa (1/11/2022) malam.

Kedua pelaku diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Malang)

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pengedar berinisial RF (24) pemuda asal Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan FB (36) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Petugas di lapangan melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Selasa (1/11/2022) malam,” ucap IPTU Taufik melalui keterangan tertulisnya Kamis (3/11/2022).

Ia mengungkapkan, awalnya petugas mengamati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Menurut keterangan pelaku, keduanya hendak bertransaksi narkotika dengan seorang pembeli dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sukun, Kota Malang,” lanjutnya.

Atas penangkapan itu, lanjut Taufik, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,52 gram dan dua ponsel dari tangan pelaku. Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana juga turut diamankan petugas.

BacaJuga :

Jalan Berlubang di Gondanglegi Malang Bahayakan Pengendara, Warga Minta Perbaikan Segera

Komplotan Pencuri Truk di Malang Dibekuk Polisi, Aksi Terekam CCTV

Taufik menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku dihadapan penyidik, RF dan FB sebelumnya sudah pernah mengedarkan sabu sebanyak sembilan kali dengan mengambil selisih keuntungan antara Rp50 hingga Rp100 ribu setiap kali transaksi.

“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terkait darimana pasokan narkoba yang diedarkan selama ini,” pungkas Taufik.

Kini kedua pelaku terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polsek Wagir, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Humas Polres MalangIPTU Ahmad TaufiknarkobaPolres Malangpolsek wagir

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jalan Berlubang di Gondanglegi Malang Bahayakan Pengendara, Warga Minta Perbaikan Segera

Milna Floss, Solusi MPASI Praktis Anti Gerakan Tutup Mulut untuk Si Kecil

TÜV Rheinland Tetapkan The Gaia Hotel Bandung sebagai Hotel Berkelanjutan Berstandar Global

Warung Jasa Ayah Malang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Aceh

Bulan Dana PMI Blora 2025 Ditutup, Target Penggalangan Dana Tercapai

UIBU Malang Bagikan Kopi dan Camilan Gratis, Ciptakan Pembelajaran Heppiee di Kampus

Kapolres Gresik Ajak ASN Jaga Keikhlasan di HUT ke-54 KORPRI 

Jambret Beraksi di Kota Malang, Rampas Perhiasan dan Acungkan Sajam

Pemkot Batu Beri Santunan Rp 300 Juta untuk Tiga Keluarga

Prajurit TNI Pelda Yudi Gunardi Gugur saat Evakuasi Longsor di Padang Panjang

Prev Next

POPULER HARI INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

UIBU Malang Bagikan Kopi dan Camilan Gratis, Ciptakan Pembelajaran Heppiee di Kampus

Jambret Beraksi di Kota Malang, Rampas Perhiasan dan Acungkan Sajam

BERITA LAINNYA

Milna Floss, Solusi MPASI Praktis Anti Gerakan Tutup Mulut untuk Si Kecil

TÜV Rheinland Tetapkan The Gaia Hotel Bandung sebagai Hotel Berkelanjutan Berstandar Global

Bulan Dana PMI Blora 2025 Ditutup, Target Penggalangan Dana Tercapai

Prajurit TNI Pelda Yudi Gunardi Gugur saat Evakuasi Longsor di Padang Panjang

ATM Beras MAPAN Hadir di 46 Kelurahan Kota Kediri, Ringankan Beban Warga

TNI Gunakan Helikopter Salurkan Bantuan ke Desa Sibalanga Tapanuli Utara

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Kapolres Klaten Launching Petugas Siaga Bhayangkara untuk Antisipasi Bencana

Babinsa dan Warga Klopoduwur Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved