JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang melalui Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengungkap jaringan judi online di Kabupaten Malang. HM (37), seorang pria asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, ditangkap karena diduga mengedarkan chip koin yang digunakan untuk permainan judi online. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang berakhir dengan penangkapan HM di rumahnya, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“HM diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM, buku tabungan, uang tunai Rp1,7 juta, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi chip. Polisi juga menemukan bukti percakapan transaksi chip di aplikasi komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HM telah menjalankan bisnis ini selama lima bulan terakhir, dengan menjual antara 20 hingga 30 miliar chip per hari seharga Rp7 ribu per miliar. Keuntungan harian yang diraih HM mencapai Rp150 ribu hingga Rp200 ribu, atau jutaan rupiah per bulan.
“Omzet yang didapatkan mencapai Rp200 ribu per hari. Dalam sebulan, keuntungan bisa mencapai jutaan rupiah,” jelas AKP Dadang.
HM saat ini ditahan di Polsek Wonosari dan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Dadang menambahkan bahwa Polres Malang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan.
“Kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” tandasnya. (Agb/Nuh)