JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, yaitu MKU (29 tahun). MKU ditangkap oleh polisi saat bersembunyi di rumah pacarnya di Desa Liwolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku saat ini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengungkapkan, MKU diduga mencabuli anak tirinya NA (13 tahun). Kejadian pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Kejadian itu diketahui ayah kandung korban usai mendapatkan cerita dari korban. Kemudian melaporkan kepada Polisi pada Kamis (15/6/2023).
“Pelaku meraba alat vital korban. Dilakukan pada saat korban tidur tiduran di rumah sendiri sebanyak lima kali. Pelaku MKU melakukan aksinya disaat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur semua pada tengah malam hari, pelaku melakukan pencabulan kepada korban saat situasi aman,” beber Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023).
Selanjutnya, Rabu (28/6/2023) anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT.
Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang di pimpin Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga pelaku pencabulan.
“Pelaku diringkus saat berada di rumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena, Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan Polisi, satu potong baju warna merah, satu potong celana panjang jenis leging warna hitam. Hasil visum korban. Hasil psikologi korban.
MKU telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atau penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya. (Bas/Saf)