JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menggagalkan 42 poket sabu atau 212,3 gram siap edar. Barang haram tersebut rencananya akan dijual dengan sistem ranjau.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan BY alias Wawan (39) di kediamannya, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (23/5/2023) lalu.
“Tim dari Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Turen, Kabupaten Malang,” kata Wisnu, belum lama ini.
Wisnu mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kecamatan Turen.
“Barang bukti yang diamankan berupa 42 paket sabu yang sudah dimasukkan dalam plastik klip kecil, siap untuk diedarkan,” ujarnya.
Wahyu menyebut, motif yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan modus ranjau. Dan pada setiap penjualan paket sabu, meraka akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu.
“Motifnya mencari keuntungan, pelaku mengedarkan paket sabu tersebut di wilayah Kabupaten Malang dengan imbalan sejumlah uang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap BY.
“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya adalah paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Agb/Nuh)