JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menyita 7 kilo gram bubuk pembuat petasan beserta tiga orang tersangkanya. Penyergapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian, guna memberikan rasa aman nyaman kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini.

Kasat Reskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, selain barang itu akan dipakai sendiri juga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadinya.
“Alhamdulillah pada tanggal 26 Maret kami bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan tiga pelakunya.” ungkap Wahyu. Dalam rilisnya di halaman depan Malpores Malang, Senin (27/3/2023).
Wahyu juga menjelaskan bahwa barang-barang berbahaya tersebut diperoleh dengan mudah dan dipesan dari situs online.
“Nah ini modus baru dan untuk memperoleh barang-barang ini sekarang cukup mudah dari sebelumnya. Namun perlu kami sampaikan kepada masyarakat kegiatan tersebut merupakan tindak pidana,” tegas Wahyu.
Dari ketiga pelaku yang semua warga Kabupaten Malang itu masing-masing bernama, Indra Regar Lifikrillah (21) asal Desa Jatisari Kecamatan Tajinan. Devit Diantoro (29) asal Desa Tegalsari Kecamtan Kepanjen dan Poniran warga Desa Ngajum Kecamatan Ngajum.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan 7 kilo gram bahan peledak, 1 kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka,” urainya.
“Ada berbagai macam barang bukti yang ada di hadapan kita, mulai dari timbangangan, bahan peledak, 200 helai sumbu dan beberapa petasan siap edar,” sambung Wahyu.
Selanjutnya kepada tiga tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Terakhir Wahyu mengimbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati ini sudah memasuki bulan Ramadan agar tidak merayakan dengan menggunakan petasan karena bisa terkena pidana. (Agb/Arf)