JAVASATU.COM-MALANG- Seorang Single Mom bernama Isnanik (42), warga Sukun, Kota Malang mendapatkan pengalaman yang tidak menyenangkan usai berkenalan dengan Tyas Hayu Utomo, warga Kota Madiun. Perkenalan antar keduanya itu melalui aplikasi kencan Tantan. Selain tertipu, Mobil Toyota Yaris milik teman Isnanik juga dari bawa kabur oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, agar korban percaya dengan modusnya, pelaku mengaku bekerja di kantor pajak yang dilengkapi dengan kartu tanda pengenal.
“Selama berkenalan dengan korban, tersangka mengaku bernama Tyas Hayu Utomo dengan status duda dan bekerja sebagai Pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya. Korban menunjukkan kartu tanda pengenal, kemudian tersangka dan korban pun menjalin komunikasi,” ujar Gandha kepada awak media. Selasa (11/06/2024).
Ganda melanjutkan, komunikasi pun berjalan lancar dan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Sekira pukul 10.00 WIB, pelaku dijemput di terminal Arjosari. Kemudian tersangka diajak ke rumah Jerry di Wagir yang merupakan teman korban.
“Saat itu, tersangka diminta untuk memanaskan mesin mobil Toyota Yaris Warna Merah Metalik,” lanjut Ganda.
Masih Ganda, sekira pukul 11.00 WIB tersangka diajak oleh korban kerumahnya di Perum Pelita Kebonsari Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang. Karena ada keperluan ke Donomulyo, pelaku disuruh istirahat di rumah korban.
Sebelum korban berangkat ke Donomulyo, kata Ganda, tersangka melihat korban meletakkan kunci kontak Mobil Toyota Yaris Warna Merah Metalik di atas bufet lemari ruang tamu.
Kondisi itulah yang memunculkan niat jahat dari tersangka untuk melakukan pencuri. Saat korban berangkat ke Donomulyo, pelaku pun juga berangkat melakukan pencurian.
“Tersangka mengambil kunci kontak mobil tersebut dan segera bergegas memesan Ojek Online untuk menuju ke rumah Jerry di Wagir,” ungkapnya.
Sesampainya di Wagir, pelaku dengan mudah masuk ke mobil Yaris, itu karena kunci sudah ada pada gegamannya. Selain itu rumah juga tidak ada pagarnya.
“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Bersama Polsek Wagir, Polres Malang melakukan penangkapan terhadap tersangka di Hotel Bypass Sidoarjo,” terangnya.
Tersangka ditangkap karena terekam CCTV dan diketahui oleh petugas.
“Saat dilakukan penangkapan, diketahui tersangka membawa mobil tersebut ke Pati Jawa Tengah, kemudian berhasil kami amankan,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka ini dalan menjalankan aksinya selalu menyaru sebagai Petugas Pajak dan karyawan RRI.
“Hasil penyidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa sebanyak dua kali. Satu TKP lagi berada di Jawa Tengah,” tukasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
Saat rilis tersebut, korban yang merupakan Single Mom ini juga dihadirkan secara langsung. (Agb/Saf)