email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terbakar Api Cemburu, Suami di Gresik Bunuh Istri Ditangkap di Demak

by Sudasir Al Ayyubi
29 November 2024

JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menangkap ML (41), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, MF (40). Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kos-kosan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, setelah menjadi buron selama beberapa hari.

(Foto: Ist/Sudasir Al Ayyubi)

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polres Gresik pada Kamis (28/11/2024), ML terlihat tertunduk lesu dan menahan air mata. Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.

“Barang bukti berupa sepeda motor, pisau, obeng, akta nikah, dan sandal milik korban sudah kami amankan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik,” ujar Kompol Danu.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa cemburu.

“Pelaku ML melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan menusukkan obeng dan pisau ke tubuh korban sebanyak beberapa kali. Luka tusuk ditemukan di punggung, dada, perut, dan wajah korban, yang akhirnya menyebabkan kematian,” jelas AKP Aldhino.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (23/11/2024) di Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari pertengkaran hebat antara pasangan suami istri tersebut di rumah saudara korban.

“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku yang kemudian menyerangnya secara brutal. Pelaku menggunakan pisau dapur dan obeng sebagai senjata untuk melancarkan aksinya,” bebernya.

BacaJuga :

MI Al-Karimi Tebuwung Wajibkan Siswa Hafal Juz 30 sebagai Syarat Kelulusan

Polres Gresik Latih Bhabinkamtibmas Jadi Polisi Penolong

Tersangka ML kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

MI Al-Karimi Tebuwung Wajibkan Siswa Hafal Juz 30 sebagai Syarat Kelulusan

Spekta GTK 2025, Pemkot Batu Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi

TÜV Rheinland-EVSafe Dorong Standarisasi Keamanan Kendaraan Listrik di Indonesia

Polres Gresik Latih Bhabinkamtibmas Jadi Polisi Penolong

PWI Pusat Matangkan Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Subsidi 2026

Polres Wonogiri Beri Bantuan Alat Pertanian untuk Gapoktan Lambang Sari Selogiri

KPU Kota Batu Tetapkan 171.350 Pemilih dalam PDPB Triwulan IV 2025

Kapolres Sragen Turun ke Warga Berbagi Sembako Jelang Akhir Tahun

Kejari Kota Malang Pulihkan Kerugian Negara Rp 15,4 Miliar dari Kasus Korupsi dan Perdata

Prev Next

POPULER HARI INI

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Buku Satu Abad Stadion Gajayana, Hadiah di Usia 111 Tahun Kota Malang

BERITA LAINNYA

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

TÜV Rheinland-EVSafe Dorong Standarisasi Keamanan Kendaraan Listrik di Indonesia

PWI Pusat Matangkan Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Subsidi 2026

Polres Wonogiri Beri Bantuan Alat Pertanian untuk Gapoktan Lambang Sari Selogiri

Kapolres Sragen Turun ke Warga Berbagi Sembako Jelang Akhir Tahun

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Aksi Buruh di Gubernuran Kondusif, Polda Jateng Apresiasi Sikap Tertib Peserta

OPINI: Optimalisasi Kebijakan Fiskal: Instrumen Strategis Mengatasi Kegagalan Pasar untuk Mendorong Inovasi

Ironi Dana Riset RI vs Malaysia: Stella Christie Ungkap Angka Jomplang dan Nasib Dosen yang “Terjebak” Administrasi

Koramil Jiken Gotong Royong Pengecoran Lantai Dua Ponpes Baitul Hikmah Blora

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved