email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terbakar Api Cemburu, Suami di Gresik Bunuh Istri Ditangkap di Demak

by Sudasir Al Ayyubi
29 November 2024

JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menangkap ML (41), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, MF (40). Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kos-kosan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, setelah menjadi buron selama beberapa hari.

(Foto: Ist/Sudasir Al Ayyubi)

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polres Gresik pada Kamis (28/11/2024), ML terlihat tertunduk lesu dan menahan air mata. Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.

“Barang bukti berupa sepeda motor, pisau, obeng, akta nikah, dan sandal milik korban sudah kami amankan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik,” ujar Kompol Danu.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa cemburu.

“Pelaku ML melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan menusukkan obeng dan pisau ke tubuh korban sebanyak beberapa kali. Luka tusuk ditemukan di punggung, dada, perut, dan wajah korban, yang akhirnya menyebabkan kematian,” jelas AKP Aldhino.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (23/11/2024) di Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari pertengkaran hebat antara pasangan suami istri tersebut di rumah saudara korban.

BacaJuga :

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku yang kemudian menyerangnya secara brutal. Pelaku menggunakan pisau dapur dan obeng sebagai senjata untuk melancarkan aksinya,” bebernya.

Tersangka ML kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved