email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Kali Masuk Bui, Pemuda Asal Dampit Dilaporkan Dua Kasus Cabul

by Agung Baskoro
24 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Tiga kali masuk bui, DK alias Fano (18), warga Dusun Ngelak, Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang sepertinya gak ada kapoknya. Pelaku pencurian motor itu, saat ini berurusan dengan Polisi lagi, karena dilaporkan atas kasus berbeda, yaitu kasus pencabulan.

Fano diamankan polisi. (Foto: Agung Baskoro/Javastu.com)

“Saya tiga kali melakukan kriminal. Kasus curanmor dan tiga kali ditahan,” ucap tersangka Fano ketika diinterogasi Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi saat rilis kasus, Senin (24/10/22) sore.

Donny menjelaskan, ada dua laporan kasus yang dilaporkan. Yang pertama pada 24 September 2022 lalu, dengan korban EW (16) warga Bantur, dan kedua pada 13 Oktober 2022 dengan korban RTW (16), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Dari dua laporan itu, untuk laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Sehingga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Donny.

Sedang untuk laporan kedua, Donny bisa akan menetapkan Fano sebagai tersangka, tetapi masih harus menunggu hasil visum.

“Sedangkan untuk laporan kedua, pemeriksa tersangka Fano ini masih sebatas saksi. Kami masih menunggu hasil visum yang informasinya akan turun hari ini. Setelah ada hasil visum, kasusnya akan kami tingkatkan dan statusnya akan kami jadikan tersangka dengan dibuatkan berkas sendiri,” sambungnya.

Terakhir Donny menyebut, bahwa tersangka merupakan predator anak. Semua korban pencabulan masih berusia di bawah umur.

BacaJuga :

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Berulang di Bantur, Satu Penadah Ikut Diamankan

Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Malang, Tilang Manual Kembali Berlaku

“Modus yang dilakukan tersangka ini, mengajak kenalan korban lewat media sosial. Kemudian diajak bertemu dan dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan. Tetapi ternyata malah diberi minuman keras, dan ketika korban tidak sadar diajak pulang ke rumahnya untuk dicabuli,” paparnya.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Fano, tentang pencabulan anak di bawah umur.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan DampitPencabulanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polresta Malang Kota Antisipasi Balap Liar, Bubarkan Kerumunan, 111 Motor Ditindak

Wali Kota Malang Tegaskan Penanggulangan Bencana Harus Sistematis dan Terencana

ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Berulang di Bantur, Satu Penadah Ikut Diamankan

KH Fathan Anwari Terpilih Jadi Ketua MUI Bungah 2025–2030

Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Malang, Tilang Manual Kembali Berlaku

Prev Next

POPULER HARI INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Sengketa Yayasan SMK Turen Memanas, Laporan Polisi YPTT ke Polda Jatim Masuki Babak Baru

Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Malang, Tilang Manual Kembali Berlaku

Sony Rudiwiyanto Tekankan Pentingnya Edukasi BPJS Kesehatan bagi Warga Malang

BERITA LAINNYA

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

DPRD Kota Kediri Lantik Yuzar Rasyid sebagai PAW, Lengkapi 30 Kursi Dewan

Panglima TNI Instruksikan Jajaran TNI AD Jaga Kondusifitas Nasional 

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved