email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 11 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Kali Masuk Bui, Pemuda Asal Dampit Dilaporkan Dua Kasus Cabul

by Agung Baskoro
24 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Tiga kali masuk bui, DK alias Fano (18), warga Dusun Ngelak, Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang sepertinya gak ada kapoknya. Pelaku pencurian motor itu, saat ini berurusan dengan Polisi lagi, karena dilaporkan atas kasus berbeda, yaitu kasus pencabulan.

Fano diamankan polisi. (Foto: Agung Baskoro/Javastu.com)

“Saya tiga kali melakukan kriminal. Kasus curanmor dan tiga kali ditahan,” ucap tersangka Fano ketika diinterogasi Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi saat rilis kasus, Senin (24/10/22) sore.

Donny menjelaskan, ada dua laporan kasus yang dilaporkan. Yang pertama pada 24 September 2022 lalu, dengan korban EW (16) warga Bantur, dan kedua pada 13 Oktober 2022 dengan korban RTW (16), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Dari dua laporan itu, untuk laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Sehingga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Donny.

Sedang untuk laporan kedua, Donny bisa akan menetapkan Fano sebagai tersangka, tetapi masih harus menunggu hasil visum.

“Sedangkan untuk laporan kedua, pemeriksa tersangka Fano ini masih sebatas saksi. Kami masih menunggu hasil visum yang informasinya akan turun hari ini. Setelah ada hasil visum, kasusnya akan kami tingkatkan dan statusnya akan kami jadikan tersangka dengan dibuatkan berkas sendiri,” sambungnya.

Terakhir Donny menyebut, bahwa tersangka merupakan predator anak. Semua korban pencabulan masih berusia di bawah umur.

BacaJuga :

Sepekan Pencarian, Jasad Ibu Hanyut di Malang Ditemukan di Banyuwangi, Anaknya Masih Hilang

Kapolres Malang: Pahlawan Masa Kini Adalah Mereka yang Bekerja Tulus Tanpa Pamrih

“Modus yang dilakukan tersangka ini, mengajak kenalan korban lewat media sosial. Kemudian diajak bertemu dan dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan. Tetapi ternyata malah diberi minuman keras, dan ketika korban tidak sadar diajak pulang ke rumahnya untuk dicabuli,” paparnya.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Fano, tentang pencabulan anak di bawah umur.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan DampitPencabulanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sepekan Pencarian, Jasad Ibu Hanyut di Malang Ditemukan di Banyuwangi, Anaknya Masih Hilang

GEMAPATAS Gresik, Simbol Hadirnya Negara Menjamin Kepastian Hukum Tanah Rakyat

ADVERTISEMENT

BPN Jatim Canangkan GEMAPATAS, Akselerasi Menuju Jawa Timur Lengkap 2027

Kapolres Malang: Pahlawan Masa Kini Adalah Mereka yang Bekerja Tulus Tanpa Pamrih

Hari Pahlawan, Bupati Gresik Serahkan 3.022 SK PPPK: Semangat Perjuangan Kini Lewat Pengabdian

Prev Next

POPULER HARI INI

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

Masjid Darussalam Banjararum Gelar Pengajian Peringati Hari Santri dan Hari Pahlawan 2025

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

BRI Dirikan Pusat Wirausaha Disabilitas di UNIPAR Jember, Dorong Kemandirian Ekonomi Inklusif

BERITA LAINNYA

RSUD Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Alat BIA Canggih untuk Ukur Komposisi Tubuh Secara Akurat

Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Lintas Generasi

Mabes TNI Peringati Hari Pahlawan, Ajak Prajurit Jaga Semangat Juang

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

BRI Dirikan Pusat Wirausaha Disabilitas di UNIPAR Jember, Dorong Kemandirian Ekonomi Inklusif

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Sengketa Yayasan SMK Turen Memanas, Laporan Polisi YPTT ke Polda Jatim Masuki Babak Baru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved