JAVASATU.COM-MALANG- Dikabarkan kabur usai berkelahi yang mengakibatkan lawannya tewas, MF (20) akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisan Resor (Polres) Malang dengan di dampingi kuasa hukumnya.

Pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB MF yang mengenakan kaos biru mudah dan bercelana pendek menuju ruang Reskrim Polres Malang.
“Ini ngantarkan MF atas dugaan 351 penganiayaan dan mengakibatkan kematian ke polisi,” ujar Didik Lestariono, kuasa hukum MF, Kamis (17/3/2022).
Baca Berita Sebelumnya: Seorang Pemuda di Malang, Malam Berkelahi Pagi Meninggal Dunia
Didik menjelaskan, sebelum menyerahkan diri MF ketakutan dan melarikan diri ke kebun di Desa Gubugklakah Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang selama dua hari.
“Diduga korban melarikan diri menuju kebun itu karena rumahnya dikepung oknum. Dan dia merasa terancam akhirnya menyerahkan diri ke polisi,” ujarnya.
Didik melanjutkan, perkelahian itu berawal dari menonton atraksi kuda lumping. Saat itu MF dipanggil salah seorang temannya dan dihadapkan dengan Tirto (korban tewas).
“Korban tidak suka dengan perilaku MF, si pelaku (MF) dipukul duluan. Dia (MF) akhirnya lari dan sembunyi. Karena ketahuan akhirnya MF membela diri dan memukul korban,” kata dia.
Didik pun menjelaskan, kematian Tirto itu diakibatkan duel satu melawan satu.
“Bukan pengeroyokan. Yang melakukan pemukulan hanya satu lawan satu,” ujar dia.
Dalam duel satu lawan satu itu, MF mengaku ada luka lecet dijarinya, dan juga ada luka dileher akibat dicekek.
“Jarinya digigit. Dan lecet juga di jarinya karena digigit,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap MF hingga malam ini, terjadi duel satu lawan satu antara korban dan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MF ini, melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Ada yang mengenai pelipis, kena mata dan mengenai mulut daripada korban,” bebernya.
“Pertemuan korban dan pelaku diawali saling sindir. Kemudian korban melakukan pemukulan pertama kali. Sehingga terjadi duel satu lawan satu, dan pelaku tangan kanannya sempat memar dan lecet dan diduga kuat ada bekas gigitan di tangan pelaku yang dilakukan oleh almarhum dalam hal ini si korban,” tuturnya.
Donny menambahkan, tersangka di jerat dengan Pasal 351ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kejadian duel ini ketika korban dan pelaku bertemu ditengah jalan setelah acara. Sekitar pukul 01.30 wib, jadi tidak ada saksi yang melihat ataupun melerai perkelahian tersebut,” tukas Donny.
Diberitakan sebelumnya Senin (14/3/2022), korban yang meninggal dunia bernama Tirto (35) asal Desa Ngingit Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB korban melihat pertunjukan seni Kuda Lumping di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Korban pulang ke rumahnya sekitar Subuh atau pukul 04.00 WIB Senin (14/3/2022) dengan kondisi kritis dan banyak luka lebam ditubuhnya dan meninggal dunia pukul 05.30 WIB. (Agb/Nuh)