JAVASATU.COM-MALANG- Meski pernah tertangkap dengan kasus yang sama, penjual benur atau benih bening lobster, Adi Kuswoyo, (46) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermajing Wetan Kabupaten Malang rupanya tak kapok.
Dengan mengajak temannya Didik Darmaji (37), ia berulah lagi, dengan menjual 2.500 ekor benur ilegal. Namun ketika hendak menjual, keduanya tertangkap petugas di Jalan Raya Wonokerto Kecamatan Bantur pada Kamis (10/2/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi dalam rilisnya di Mapolres Malang, mengatakan bahwa sebelumnya mendapatkan laporan dari warga dan selanjutnya dilakukan pengintaian untuk menangkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku akan melakukan transaksi jual beli benih bening lobster di Jalan Raya Wonokerto. Selanjutnya petugas berhasil menangkap para tersangka di pinggir jalan saat melakukan transaksi dengan pembelinya yang saat ini masih kami selidiki,” kata Donny, Selasa (15/2/2022).
Donny nengungkapkan, ada beberapa jenis benur yang disita dari para tersangka. Diantaranya jenis pasir dan mutiara.
“Harga satu ekor benih bening lobster jenis pasir oleh tersangka dijual Rp 16.000, sedangkan satu ekor benih bening lobster jenis mutiara dijual seharga Rp 18.000,” jelas Donny.
Baca Lainnya:
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja atas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara. (Agb/Saf)