JAVASATU.COM-GRESIK- Seorang perempuan asal Lamongan, SA (30 th), ditangkap polisi setelah nekat menjadi maling motor di Kecamatan Kebomas, Gresik. Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (11/10/2023), ketika korban Ambar Setyo sedang berbelanja bersama istri.

“Pada pukul 14.00 Wib, pelaku, SA, datang ke rumah korban dengan alasan meminjam HP. Setelah selesai, pelaku mengembalikan Handphone dan pergi,” ungkap Kompol Abdul Rokib, Selasa (12/12/2023).
Namun, saat korban pulang, sepeda motor beserta STNK dan kunci kontak hilang. Setelah mencari dan mendengar keterangan saksi, korban menduga pelakunya adalah SA. Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Kebomas pada 3 Desember 2023, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“SA ditangkap di Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Sepeda motor korban sudah dijual, dan barang bukti seperti surat bukti pajak, BPKB, serta potongan baju dan celana berhasil diamankan,” tegas Kapolsek Kebomas.
Kerugian materiil yang dialami korban mencapai sekitar Rp. 10.000.000. SA dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan di kantor Polsek Kebomas. (Bas/Arf)