JAVASATU.COM-GRESIK- Pasangan suami istri (pasutri), suami inisial MK (48 tahun) sedang istri SS (41 tahun) warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk diringkus anggota Polsek Balongpanggang, Polres Gresik karena mencnuri tas berisi ponsel di Pasar Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Pelaku sempat melarikan diri ke Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Balongpanggang AKP M. Zainuddin membeberkan, pencurian terjadi pada Minggu (4/6/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Pasar Balongpanggang. Pelaku mencuri tas berisi ponsel milik salah seorang penjaga lapak di Pasar Balongpanggang bernama Nur Kasanah (22 tahun) warga asal Mantup, Lamongan.
“Saat korban menjaga stan milik Abdul Ghoefoer. Tas korban berisi dua buah ponsel yang ditaruh di atas helm di depan stan diambil oleh pelaku. Pelaku merupakan Pasangan suami istri,” beber AKP M. Zainuddin, Senin (5/6/2023).
Modusnya, diungkapkan Kapolsek Balongpanggang, pelaku mendatangi lapak korban dengan pura-pura membeli mainan.
“Yang laki-laki bertugas mengambil tas. Sedang yang perempuan bertugas mengalihkan perhatian. Korban berteriak maling, saat mengetahui tas miliknya diambil pelaku. Pelaku dikejar warga. Pelaku melarikan diri menggunakan motor. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5,4 juta,” urai AKP Zaibuddin.
Mendapati laporan warga, petugas piket Reskrim Polsek Balongpanggang, Bripka Didit langsung mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah selatan. Polisi berhasil meringkus pelaku di Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto. Polsek Balongpanggang melakukan koordinasi dengan Polsek Dawar Blandong, Polres Mojokerto saat menangkap pelaku.
“Pelaku diringkus di depan Bank Dawar Blandong dan selanjutnya pelaku dan BB diamankan dibawa ke Polsek Balongpanggang dan kemudian berkoordinasi dengan Aipda Maskur dan anggota tim buser untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan petugas, dua unit Ponsel, satu unit merek Samsung Galaxy A02 dan satu unit merek Vivo. Satu unit sepeda motor Honda Vario W 6376 JT.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara”. (Bas/Arf)