JAVASATU.COM-MALANG- Seorang ibu dan pacarnya di Kabupaten Malang, tega menganiaya dua anak dibawah umur. Kedua pelaku yang diketahui kumpul kebo tersebut menganiaya kedua korban dengan menyulut rokok.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S.Kuncoro mengatakan jika korban mengalami trauma dan penuh dengan luka. Sementara ibu dan pasangan kumpul kebonya, kini ditahan di Mapolres Malang.
“Pelaku adalah ibu kandung dan seorang pria yang hidup tanpa status atau pasangan kumpul kebo. Keduanya kami jadikan tersangka, kita tahan,” ungkap Wisnu, Rabu (31/5/2023) siang pada awak media.
Pelakunya adalah, Rani Wahyuni (35) dan Roni Bagus Kurniawan (45). Sementara kasus ini terungkap dari laporan mantan suami Rani yang bernama Asrul Firmansyah (41), warga Singosari, Kabupaten Malang.
Menurut Wisnu, Asrul sudah bercerai dengan Rani Wahyuni pada tahun 2022. Hasil putusan cerai, kedua anak mereka yang berinisial ASA (14) dan AER (4), ikut dengan Rani Wahyuni.
“Seiring berjalannya waktu, Rani punya pacar, yakni Roni Bagus Kurniawan. Mereka hidup satu kontrakan di Watugede, Singosari. Kumpul kebolah. Keduanya melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan fisik pada anak di Awah umur. Berlangsung sejak tahun 2022 dan kita tindak lanjuti hingga berhasil kita ungkap pada Mei 2023 ini,” tegas Wisnu.
Wisnu melanjutkan, saat ikut ibu kandungnya, kedua anaknya disuruh berjualan kue, namun jika hasil jualannya tidak sesuai dengan targetnya, maka penganiayaan itu terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan kami, korban dianiaya sejak tanggal 22 Oktober 2022 hingga 8 Mei 2023. Awal mulanya, korban anak pertama inisial ASA disuruh berjualan makaroni kering secara berkeliling, kalau terlambat pulang dan barang yang dijual gak laku, atau tidak sesuai target yang ditetapkan tersangka, korban dianiaya. Dihukum dengan cara disulut rokok dibagikan tubuhnya, Roni juga menyabet dengan kabel dan penggaris besi,” beber Wisnu.
Terungkapnya kasus itu, lanjut Wisnu, berawal dari sang kakek bertemu di jalan. Disitu kakeknya melihat ada banyak luka di bagian kaki cucunya itu. Lantas korban dibawa pulang dan menceriterakan kejadian yang dialaminya.
“Korban diserahkan ke ayah kandungnya yang bernama Asrul. Asrul kemudian melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan mantan istrinya dan teman pria nya itu ke Polres Malang,” tutur Wisnu.
Wisnu menambahkan, dari hasil visum terhadap korban ASA, mengalami luka bekas sundutan api rokok dibagian telapak tangan kanan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, di punggung serta leher.
“Ada bekas sabetan penggaris besi dan kabel juga di bagian punggung,” kata Wisnu.
Dan dari hasil visum menunjukan, korban AER, terdapat luka sundutan api rokok di bagian mulut, telapak tangan kanan dan kiri, serta pada bagian leher belakang. Adapun motif tersangka melakukan kekerasan fisik, karena korban pulang larut malam, dan uang hasil penjualan makaroni tidak sesuai yang ditargetkan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman penjara 5 tahun. Serta dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 junto pasal 76c UU nomer 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Agb/Saf)