JAVASATU.COM-GRESIK- Mendekati hari raya Idulfitri 1444 hijriah, Polsek Kebomas Polres Gresik mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti pencuri yang beraksi di Toko Sembako Barokah Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Made Jatinegara mengatakan, aksi pencurian terjadi pada hari Selasa (4/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Korban bernama Marliyah (58 th) yang merupakan pemilik toko Barokah. Saat itu sedang menjaga toko sendirian.
“Hasil pemeriksaan, para pelaku berasal dari luar Gresik. AE (66 th), perempuan berinisial M (63) warga Banyuurip Kidul Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. FA (35 th) warga Kupang Gunung Jaya Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya,” ungkap Kapolsek Kebomas, Rabu (5/4/2023).
Kapolsek mengungkapkan, para pelaku berpura-pura membeli sembako. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan barang milik korban.
“Jadi para pelaku berpura-pura membeli sembako, dan saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan barang dagangan korban,” urai Kapolsek Kebomas menegaskan.
Para pelaku, kata Kompol Made sempat melarikan diri karena saat mengambil barang ketahuan korban.
“Para pelaku kabur dengan mengendarai mobil menuju arah Jalan Sunan Giri dan dikejar oleh warga. Warga berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jalan RA Kartini yang kemudian warga beramai-ramai melakukan perusakan kendaraan yang dikemudikan para pelaku,” bebernya.
“Anggota Polsek Kebomas yang melaksanakan patroli langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Kebomas guna proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu unit Daihatsu Sigra warna Putih L 1725 BAH. Gula putih 5 kg, Telor 2 kg, Beras 3 kg dan Tas korban berisi uang Rp 300.000,” ungkapnya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga.
“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sehingga langsung kami lakukan penahanan,” tegas Kapolsek Kebomas. (Bas/Nuh)