email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kembangkan Budidaya Ganja, Seorang Sarjana Pertanian Ditangkap Polisi

by Wiyono
15 Januari 2025

JAVASATU.COM-BATU- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kalangan oknum akademis. Dalam operasi selama Januari 2025, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang sarjana pertanian dan mahasiswa Fakultas Pertanian dari universitas terkemuka di Malang.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Salah satu pelaku utama, ANW (28), warga Desa Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang, diketahui mengembangkan tanaman ganja secara ilegal di lahan pribadinya.

ANW, yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanian, telah memulai eksperimen budidaya ganja sejak 2019. Dari penggerebekan di kebunnya, polisi menyita 62 batang pohon ganja yang sedang tumbuh dan 36 gram ganja kering di rumahnya.

“Pelaku memanfaatkan ilmunya untuk mengembangkan ganja dengan teknik khusus. Ini sangat disayangkan mengingat latar belakang pendidikannya,” ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Selain ANW, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, termasuk AAP, warga Desa Bulukerto, Bumiaji, yang kedapatan mengedarkan 44 ribu butir pil koplo dengan metode ranjau.

Tersangka lain, AF, warga Kelurahan Mojolangu, Malang, diamankan dengan barang bukti 97.780 butir pil koplo yang dijual melalui sistem COD.

“Dua tersangka lain, RS dan MRR, diduga bekerja sama dengan ANW untuk mengedarkan ganja kering hasil budidayanya,” tambah Kapolres.

BacaJuga :

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

Sepasang Kekasih Pencuri Motor di Gresik Ditangkap Polisi

Menurut pengakuan ANW, ia menjual ganja kering seharga Rp100 ribu per dua gram, memanfaatkan pengetahuan agronominya untuk meraup keuntungan besar.

“Menanam ganja membutuhkan ketelatenan dan teknik khusus, yang ia kuasai dari eksperimen bertahun-tahun,” jelas AKBP Andi.

Polres Batu terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya mencegah penyebaran narkoba di lingkungan mereka. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved