email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Minyak Goreng Curah Ilegal di Wajak Malang Untung Ratusan Juta Perbulan

by Agung Baskoro
11 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang merilis hasil ungkap home industri minyak goreng (migor) curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari hasil menjual minyak goreng ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 400 juta perbulannya.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam rilisnya, Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat. mengungkapkan, dalam sebulan kedua tersangka mendapat untung antara Rp 200 juta sampai Rp 400 juta.

“Keuntungan bersih sekitar Rp 200 juta sampai Rp 400 juta. Karena dalam seminggu mereka bisa mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini sampai 4 truk. Peredarannya selain di Malang Raya, juga Sidoarjo dan daerah lain,” jelasnya, Selasa (11/06/2024).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku tersebut dengan membeli satu liter minyak goreng curah dari produsen di wilayah Sidoarjo sebesar Rp 11.500 sampai Rp 12.500. Kemudian dijual lagi sebesar Rp 13.500 sampai Rp 14.500.

“Itu pun ukuran tiap botol tidak sesuai atau pas 1.000 mililiter (1 liter, red). Hanya berkisar 750 mililiter sampai 786 mililiter,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih yang memimpin rilis menjelaskan kronologi home industri minyak goreng curah ini. Bermula dari usaha jual beli minyak goreng yang dilakukan tersangka MZ, pada Maret 2023 lalu.

Kemudian, pada bulan Februari 2024, tersangka MZ bertemu dengan M untuk melakukan kerjasama pembuatan minyak goreng curah ilegal, dengan memalsukan label atau merek Minyak Kita.

BacaJuga :

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Eks Karyawan Dekorasi Pernikahan Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

“Tugas tersangka MZ ini bertanggungjawab penyediaan minyak goreng curah dan botol. Sekaligus mencari karyawan untuk mengemas dalam botol. Sedangkan tersangka M, berperan menyediakan stiker Minyak Kita,” ungkap Kompol Imam Mustolih.

Sementara, pengungkapan kasus ini, bermula ketika Satgas Pangan Polres Malang mengecek di pasar. Lalu didapati ada peredaran minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Minyak Kita, yang secara fisik terlihat berbeda ukuran.

“Berdasarkan informasi itulah, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditemukan lokasi home industri minyak goreng curah ilegal yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” paparnya.

Imam Mustolih menambahkan, bahwa Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi. Termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, home industri minyak goreng curah ilegal di Kabupaten Malang, digerebek Satgas Pangan Polres Malang, pada Jumat (31/05/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang, termasuk pemilik rumah. Dari tujuh orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Yakni MZ (34), warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. MZ bertugas di bagian produksi dan pengemasan minyak.

Sedang pelaku, M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, bertugas di bagian mencari pelanggan dan menjual minyak goreng. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan WajakMigorPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Wali Kota Malang Paparkan Inovasi SEROJA, Komitmen Pertahankan SAKIP A

ADVERTISEMENT

MUI Manyar Bentuk Kader Penggerak Desa, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Eks Karyawan Dekorasi Pernikahan Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Akan Turun Selidiki Proyek Pembangunan MAN IC Grati Pasuruan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

BERITA LAINNYA

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Lewat KALCER di Hari Pelanggan Nasional

Panen Raya Jagung Blitar, Forkopimda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved