JAVASATU.COM-BATU- Puluhan Penjudi sabung ayam dan judi dadu di area kosong dusun Buluk desa Bayem kecamatan Kasembon kabupaten Malang kabur saat terjadi penggrebekan oleh petugas gabungan Polsek Kasembon dan Satreskrim Polres Batu.

Dari arena perjudian yang berlangsung pada Kamis (1/9/2022) pukul 14.30 WIB siang itu, polisi berhasil mengamankan pelaku Judi berinisial HR 57 tahun warga Kasembon Kabupaten Malang dan 12 unit sepeda motor yang ditinggal pelaku judi kabur tunggang langgang meninggalkan arena judi.
Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin mengatakan, penggrebekan lokasi judi di Kasembon tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan area pekarangan atau di lahan kosong tersebut sering digunakan tempat perjudian. sabung ayam dan dadu.
“Dari informasi masyarakat itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan, hasilnya satu orang berinisial HR 57 tahun ditetapkan menjadi tersangka” kata Osca, Senin (5/9/2022).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 12 sepeda motor dan barang bukti (BB) tiga ekor ayam jago, dua buah kurungan ayam, dua buah beberan gambar dadu, dua buah kaleng untuk mengocok dadu.
“BB yang diamankan lainnya yaitu ada enam buah dadu, dua buah bantalan warna hitam, dua buah kantong penyimpanan uang dan uang tunai sebesar Rp 392 ribu” kata dia.

Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku judi sabung ayam dan dadu tersebut menggunakan pasal 303 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. (Yon/Arf)