email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPO 8 Bulan Ditangkap Polres Blora di Dalam Hutan

by Sudasir Al Ayyubi
8 Januari 2021

Javasatu,Blora- 8 bulan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), seorang pria berinisial S, (65) warga Desa Gaplokan Kecamatan Japah Kabupaten Blora Jawa Tengah akhirnya berhasil diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah, Senin, (4/1/2021) malam.

Konferensi pers Polres Blora. (Foto: Istimewa)

Diketahui, S diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal pada tanggal 21 April 2020, di persawahan Desa Gaplokan beberapa waktu lalu.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH dan Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH kepada awak media, Jumat, (8/1/2021) menyampaikan bahwa tersangka S ditangkap saat berada di dalam hutan di wilayah Sumber kecamatan Japah.

Dibeberkan Kapolres, adapun penangkapan berawal dari informasi warga, yang melihat keberadaan tersangka S di wilayah hutan Sumber di Kecamatan Japah pada hari Senin, (4/1/2021) sekira pukul 19.00 Wib.

Mendapat informasi dari warga. Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, SH dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa,SH bergerak cepat dengan melakukan penyisiran di kawasan hutan.

“Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu 2 jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan” ungkap Kapolres Blora.

(Foto: Istimewa)

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka S nekat membacok dua orang korbannya lantaran terbakar api cemburu. Dimana kedua korban tersebut adalah Sunarti, (50) warga desa Gaplokan RT 03/01 yang ternyata adalah mantan istri tersangka, serta Sarjan, (50) warga desa Gaplokan RT 04/01 seorang pria yang dekat dengan mantan istri tersangka.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Dilanjutkan Kapolres, tersangka nekat membacok keduanya di duga karena tersangka cemburu melihat mantan istrinya bersama laki laki lain di pematang sawah. Kemudian tersangka menghampiri mereka hingga akhirnya terjadi cekcok, dan terjadilah peristiwa pembacokan yang mengakibatkan Sunarti meninggal dunia.

Berita Lainnya: Damkar Kesulitan Padamkan Api yang Hanguskan 10 Petak Rumah di Padang – Nusadaily.com

Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu buah Sabit, satu buah ‘Gejik’, satu buah ‘Sebu’ penutup muka serta 2 buah ‘Caping’ dan air minum.

“Tersangka di jerat pasal 351 KUHP” pungkas Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten BloraKecamatan JapahkepolisianPembacokanPenangkapanPolda JatengPolres BloraPOLRI
ADVERTISEMENT

Comments 2

  1. Ping-balik: DPO Poso Tewas Adalah Putra Mantan Pimpinan MIT Poso - Imperium Daily
  2. Ping-balik: DPO Poso Tewas Adalah Putra Mantan Pimpinan MIT Poso - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved