email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pria Wagir Harus Mendekam di Polsek Dau Terbukti Memiliki Ganja

by Agung Baskoro
2 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis ganja di sebuah hotel yang ada di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

ADP dengan barang bukti. (Foto: Istimewa)

Pengungkapan ini berawal dengan adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dau.

Dari situ, petugas melakukan penyelidikan di berbagai lokasi dan sasaran. Akhirnya pada hari Kamis (1/9/22) malam, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial ADP (34), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan tentang penangkapan itu.

“Terduga pelaku, ADP berhasil diamankan petugas di dalam sebuah kamar hotel. Saat itu dia tertangkap tangan sedang mencampur ganja kering dengan tembakau,” ucap Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan yaitu, satu paket ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau, satu buah korek, satu bandel kertas rokok, satu lembar kertas minyak (untuk membungkus ganja), sebuah bungkus rokok Marlboro merah sisa 11 batang, satu unit HP dan kartu ATM,” bebernya.

BacaJuga :

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Kabupaten Malang “Didor” Polisi

Operasi Sikat Semeru 2025, Angka Kriminalitas Turun, Polres Malang Ungkap 186 Kasus

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut sengaja dia beli seharga Rp. 400 ribu dari seseorang berinisial C, yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.

“ADP mengaku jika ia membeli ganja kering tersebut dari seseorang yang mengaku berinisial C. Modusnya ranjau, setelah membayar melalui transfer, lalu C menyuruh ADP mengambil barang haram itu di suatu tempat,” jelas Iptu Taufik.

“Hal itu dikuatkan dengan penemuan bukti transfer, yang menurut tersangka untuk pembelian ganja tersebut,” tambahnya.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dikenakan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GanjanarkobaPolres MalangPolsek Dau

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Peduli Warga, HUT ke-14 Partai NasDem, DPD Kota Malang Tebar Aksi Sosial

Satgas Halilintar PKH Amankan 315 Hektare Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Rugikan Negara Rp12,9 Triliun

ADVERTISEMENT

Irfan Akbar, Ketua Dewan Kebudayaan Gresik 2025-2028: Seimbangkan Struktural dan Kultural

Dinkes Kota Kediri Latih 125 Kader Kesehatan, Perkuat Peran Posyandu dan Cegah Stunting

Guru Muhammadiyah Gresik Ikuti Journalist & Influencer Camp, Siap Terbitkan Buku

Prev Next

POPULER HARI INI

Dinkes Kota Kediri Latih 125 Kader Kesehatan, Perkuat Peran Posyandu dan Cegah Stunting

Peduli Warga, HUT ke-14 Partai NasDem, DPD Kota Malang Tebar Aksi Sosial

Publik Apresiasi Kepala BNN Suyudi Ario Seto Sikat Jaringan Narkoba di Jakarta

Satgas Halilintar PKH Amankan 315 Hektare Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Rugikan Negara Rp12,9 Triliun

Guru Muhammadiyah Gresik Ikuti Journalist & Influencer Camp, Siap Terbitkan Buku

BERITA LAINNYA

Satgas Halilintar PKH Amankan 315 Hektare Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Rugikan Negara Rp12,9 Triliun

Dinkes Kota Kediri Latih 125 Kader Kesehatan, Perkuat Peran Posyandu dan Cegah Stunting

Guru Muhammadiyah Gresik Ikuti Journalist & Influencer Camp, Siap Terbitkan Buku

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon: Simbol Kepercayaan Dunia pada RI

Presiden Prabowo Tegaskan Reformasi Polri Jadi Kunci Penegakan Hukum dan Keberhasilan Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

SPPG Celaket Malang Salurkan Makanan Bergizi untuk Siswa, Program Prabowo Disambut Antusias

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved