JAVASATU.COM-MALANG- Sempat viral di media sosial, pelaku pencurian ratusan telur yang terjadi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dibekuk kepolisian.
Pencurian telur ayam kampung OMEGA dilakukan oleh 3 orang pelaku, satu diantaranya masih di bawah umur. Mereka adalah TP (32), warga Jalan Muharto, GS (di bawah umur), dan RD yang saat ini masuk DPO.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, IPDA Yudi Rusdianto menjelaskan, para tersangka memanfaatkan kondisi sepi di TKP untuk membawa telur-telur tersebut.
“Saat tersangka melintas di TKP, dua tumpukan besek telur di samping rumah atau depan rumah. Para tersangka melihat tidak ada pemiliknya, mereka membawa telur tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, PS Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Irianto langsung menanggapi laporan korban. Hingga dua dari tiga tersangka berhasil diamankan.
“Setelah mendapatkan petunjuk, kami langsung melakukan penangkapan. Yang pertama TP, lalu kemudian GS yang masih di bawah umur,” AKP Sugeng menjelaskan.
Sugeng melanjutkan, barang bukti berupa telur belum sempat dijual oleh para tersangka. Rencananya, hasil dari penjualan akan digunakan untuk membeli minuman keras. Dan dari pengakuannya, para pelaku baru kali pertama melakukan perbuatan pencurian tersebut.
Para pelaku dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan kurungan. (Jup)