Javasatu, Malang- Usai dilakukan perhitungan berkas syarat dukungan, akhirnya pasangan independen Heri Cahyono dan Gunadi Handoko dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Malang.
Dalam verifikasinya dari 133.582 yang diajukan, terverifikasi menjadi 132.291 E-KTP dukungan yang sudah tertandatangani atau resmi.
Artinya syarat dukungan minimal sebesar 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap, telah dipenuhi oleh pasangan independen yang memiliki jargon ‘Malang Jejeg’ itu.
Sebelumnya formulir B1-KWK dan B11-KWK, pada Jumat (21/2/2020) dilakukan verifikasi oleh tim teknis dari KPU Kabupaten Malang, ternyata masih ada kekurangan.
Dalam formulir B11-KWK, KPU menyebut, ada sejumlah tanda tangan pernyataan dukungan dan E-KTP yang tidak ada.
“B11-KWK nya ada yang tidak lengkap seperti tanda tangan peserta atau E-KTP nya tidak ada. Jadi tidak sah dalam perhitungan,” kata Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, Selasa (25/2/2020).
Pihak KPU akhirnya memberikan toleransi agar tim dari Malang Jejeg melengkapi salinan form B11-KWK.
“Kan batas minimumnya ada di 129.796, dan untuk itu Malang Jejeg ditahap ini lolos,” tukas Anis.
Pasca tahap ini, KPU masih akan melakukan tahap verifikasi faktual. Verifikasi faktual yaitu dengan datang ke lapangan langsung untuk mencocokkan keabsahan berkas syarat dukungan yang sudah diserahkan Malang Jejeg. (Agb/Saf)