JAVASATU.COM-MALANG- Tahun 2022 – 2023 Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang, mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta, di setiap tahunnya.
Namun cabang olahraga (cabor) yang menjadi bagian dari KONI Kabupaten Malang tersebut hingga saat ini masih belum bisa menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan.
Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Khusaeri menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah itu.
“Penggunaan uang negara itu mutlak harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).
Khusaeri meminta secepatnya ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat untuk melakukan audit.
“Itu kan penggunaan dana hibah dari KONI ke Askab PSSI, anggaran itu diduga diselewengkan karena gak ada LPJ-nya, kalau penggunaan sesuai program pasti ada LPJ,” jelasnya.
Selain itu aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malang juga segera melakukan pengawasan terhadap KONI dan Askab PSSI Kabupaten Malang.
“Jadi saya berharap APIP segera turun tangan, karena APIP memiliki fungsi dan peran sebagai Consulting Partner, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah yang lebih agile,” tukasnya.
“Selanjutnya APH (Aparat Penegak Hukum) bisa melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, karena menggunakan dana hibah dari APBD,” tambahnya mengakhiri. (Agb/Saf)