email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bus Bagong Kembali Beroperasi

Dengan Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19

by Agung Baskoro
3 Juni 2020

Javasatu,Malang- Usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) armada angkutan umum kembali mulai beroperasi. Seperti halnya Perusahaan Otto (PO) Bus Bagong. Namun tidak mengesampingkan aturan yang diterapkan pemerintah ditengah pandemi Covid-19.

Salahsatunya adalah harus menjaga jarak antar penumpang, dan kapasitas penumpang tidak lebih dari 50 persen jumlah total penumpang.

PROTOKOL KESEHATAN COVID-19: Penumpang Bus Bagong Menerapkan Physical Distancing. (Foto : Agung-Javasatu.com)

Menanggapi peraturan tersebut. Direktur PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo tetap mamatuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan pengoperasian transportasi di jalan raya.

“Dengan adanya pembatasan 50 persen tidak ada kata rugi. Memang ini kondisi yang di arahkan pemerintah. Harapannya dengan adanya pembatasan 50 persen, untuk tarif disesuaikan, untuk menutupi biaya operasional” kata Budi, Rabu (03/06/2020).

Dalam mengangkut penumpang lanjut Budi, pihaknya sudah memberikan sosialisasi ke awak busnya. Seperti mengarahkan tempat duduk penumpangnya.

“Cara duduk penumpang zig-zag, social distancing” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam surat edaran bernomor 551.21/1202/35.07.106/2020 yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, penyelenggara angkutan umum wajib menjalankan 6 protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Surat edaran itu juga mengacu pada pasal 17 huruf d, Peraturan Bupati Malang nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

Berikut ini 6 protokol kesehatan angkutan umum berdasarkan surat edaran Dishub Kabupaten Malang:

1. Jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan.

2. Melakukan penyemprotan disinfektan dan atau mencuci kendaraan yang akan digunakan setiap hari.

3. Menggunakan masker bagi awak dan seluruh penumpang.

4. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh pada petugas dan penumpang yang menggunakan moda transportasi.

BacaJuga :

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

5. Memastikan petugas dan penumpang tidak mengalami suhu tubuh diatas 37,3 derajat celsius atau sakit.

6. Menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik baik pada saat antrian maupun saat di dalam angkutan. (Agb/Red)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved