email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 17 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Ditipu, User di Malang Laporkan Developer ke Polisi

by Agung Baskoro
9 Mei 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Merasa dirugikan atas pembelian tanah kavling di Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sepasang suami istri (user) melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Adalah PT Anugerah Ridho Abadi asal Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang bermasalah atas pembelian tanah dari user bernama Achmad Naufal dan Tri Sukesih asal Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Menurutnya, pembelian dua bidang tanah sebesar Rp 50 juta tersebut dilakukan pada tahun 2019. Akan tetapi janji kejelasan atas Akta Jual Beli (AJB) tanah hingga kini belum terwujud.

Naufal menjelaskan, karena saat itu pembayaran atau pelunasan di Kantornya, maka pelaporan harus di lakukan di Polres Malang.

“Awalnya kita ngasih DP Rp 2 juta. Besoknya kita kembali lagi untuk pelunasan Rp 50 juta. Kita bayar total dengan DP Rp 50 juta, kalau AJB baru lunas Rp 55,” terang Naufal, usai melaporkan kasusnya di Mapolres Malang, Senin (8/5/2023).

Naufal menjelaskan, salah satu alasan dari pihak developer yakni, karena perusahaannya terimbas pandemi Covid-19 tahun 2020 silam. Namun karena tak puas dengan alasan developer, Naufal selanjutnya menanyakan ke pihak notaris.

“Ternyata bermasalah, susah ditemui notarisnya. Akhirnya ketemu yang punya tanah dengan sekretarisnya. Setelah konsultasi katanya developer boleh menjual asal sudah lunas, sementara yang sudah dijual developer sekitar Rp 1 miliar. Jadinya wanprestasi,” jelasnya.

BacaJuga :

347 Gereja dan 183 Destinasi Wisata Jadi Fokus Pengamanan Nataru di Kabupaten Malang

Rektor Unira Malang Dorong Dosen Produktif Menulis Buku Ajar Berkualitas

Naufal kemudian melakukan pengaduan ke Polres Malang pada Oktober 2022 silam. Dari pengaduannya, dirinya sempat dipertemukan dengan pihak developer untuk mediasi.

“Saya kesini bikin pengaduan sejak Oktober 2022, dan kembali lagi kesini itu menerima untuk tanda bukti lapor satu Februari 2023. Sempat kita dimediasi dijanjikan pengembalian uangnya sebesar Rp 50 juta, dan masih diberikan waktu,” bebernya.

Namun hingga hari ini, kejelasan belum didapat oleh korban. Dikatakan Naufal pihak kepolisian tengah mencari keberadaan developer.

“Kalau saya nanya ke penyidiknya dicari gak bisa. Yang saya sayangkan waktu mediasi kenapa kok gak diselesaikan hari itu juga,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan hal tersebut, namun pihaknya tidak dapat berkomentar banyak terkait hal tersebut karena masih melakukan proses penyelidikan.

“Mohon waktunya, kami akan cek dulu,” singkatnya saat dikonfirmasi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KedungkandangKecamatan PakisPolres MalangPT Anugerah Ridho AbadiSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

ASN Hindu Pemprov DKI Jakarta Aktualisasikan Nilai Galungan 2025

OPINI: Digitalisasi Politik dan Krisis Literasi, Tantangan Ideologi di Ruang Publik Indonesia

Kapolresta Malang Kota Pimpin Rakor Lintas Sektoral, Siapkan 10 Pos Pengamanan

Nurul Hayat Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak di Aceh dan Sumatra

Hoaks Foto Serang Sekjen PSSI, LAKSI Minta Aparat Usut Pelaku

347 Gereja dan 183 Destinasi Wisata Jadi Fokus Pengamanan Nataru di Kabupaten Malang

TNI Kerahkan Ribuan Personel dan Alutsista Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh dan Sumatra

Pengurus Baru NasDem Kota Malang ke KPU Serahkan SK dan Perkuat Koordinasi

LPDG Kota Bekasi Bentuk Pengurus Baru, Fokus Siapkan Atlet Dharma Gita UDG 2027

Rektor Unira Malang Dorong Dosen Produktif Menulis Buku Ajar Berkualitas

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkot Malang Diduga Serobot Tanah Warga di Supit Urang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

1.233 Pegawai Pemkot Batu Terima SK PPPK Paruh Waktu

Terbang Perdana Malang-Lombok, Emil Dardak: Kompetisi Wisata Harus Dibarengi Kolaborasi

Pengurus Baru NasDem Kota Malang ke KPU Serahkan SK dan Perkuat Koordinasi

BERITA LAINNYA

ASN Hindu Pemprov DKI Jakarta Aktualisasikan Nilai Galungan 2025

OPINI: Digitalisasi Politik dan Krisis Literasi, Tantangan Ideologi di Ruang Publik Indonesia

Hoaks Foto Serang Sekjen PSSI, LAKSI Minta Aparat Usut Pelaku

TNI Kerahkan Ribuan Personel dan Alutsista Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh dan Sumatra

LPDG Kota Bekasi Bentuk Pengurus Baru, Fokus Siapkan Atlet Dharma Gita UDG 2027

Danrem 073/Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Pasraman Kilat Purna Lingga Bekasi Bentuk Generasi Muda Hindu Berkarakter Suputra

Nabila Ellisa Gandeng Bianura Rilis Single “Capek Banget”

Kapolres Boyolali Beri Sepeda Motor Baru untuk Pedagang Cilok Korban Pencurian

Polisi Wonosobo Gagalkan Dugaan TPPO ke Kamboja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kecelakaan Tol Malang-Pandaan, 2 Tewas, Diduga Sopir Microsleep

Pemkot Malang Diduga Serobot Tanah Warga di Supit Urang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Serahkan 90 Ribu Hektare untuk Konservasi, Pengamat: Bukti Prabowo Peduli Alam

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved