JAVASATU-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini sedang merencanakan jalur-jalur penyekatan pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kemungkinan pihaknya akan melakukan penyekatan di sejumlah titik secara acak.
“Jadi nanti akan ada penyekatan, mungkin kita secara acak. Agar tetap terkendali Nataru ini,” ujar Wahyu.
Secara umum, Wahyu akan melakukan penyekatan pada pintu masuk menuju Kabupaten Malang dan di titik-titik sekitar lokasi wisata.
“Misalnya di exit tol, lalu di Sumberpucung, kemudian juga ada di timur, kemudian nanti juga di kegiatan yang mendekati pariwisata. Nanti itu kita akan ada sekat-sekat,” terang Wahyu.
Hal itu dilakukan karena mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Namun jika mengacu pada Inmendagri 67 tahun 2021, Kabupaten Malang sudah berada pada level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kita memang sudah level 1 PPKM berdasarkan Inmendagri 67 tahun 2021, namun saat Nataru, kita mengacu Inmendagri yang mengatur Nataru,” tegas Wahyu.
Meski ada sedikit kelonggaran, Wahyu berjanji akan selalu waspada terhadap kondisi pergerakan Covid-19 di Kabupaten Malang, Apalagi, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo juga telah memberikan arahan. Juga seiring munculnya varian baru Covid yakni Omicron.
“Walaupun Nataru, Presiden juga memberikan arahan. Ada tiga yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertama prokes (protokol kesehatan), harus diadakan inspeksi segala macam tentang prokes. Yang kedua tracing dan testing. Dan yang ketiga, vaksin tetap dipercepat,” pungkas Wahyu.
Sementara itu, mengacu pada Inmendagri 66 tahun 2021, memang ada beberapa hal yang dilakukan pengetatan. Diantaranya membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Baca Lainnya:
-
Mahasiswa dan Warga Papua Bantu Korban Erupsi Semeru
-
Wajib Hadir, Besok Kota Batu Mulai Vaksinasi Anak 6 – 11 Tahun
Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Kemudian untuk kegiatan yang tidak termasuk pada perayaan natal dan tahun baru dan dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan, harus dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. (Agb/Nuh)