JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mencatat, ada 2.671 warga Kabupaten Malang yang bekerja di luar negeri. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya, yaitu 1.353 orang, sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini masih diminati warga Kabupaten Malang.
“TKI yang bekerja pada lembaga yang berbadan hukum (formal) seperti tenaga kesehatan, restoran, ataupun perusahaan besar di sana hanya 654 saja, sisanya yakni 2.017 itu informal semua,” ucapnya, saat ditemui awak media, Kamis (29/12/2022).
Menurut Yoyok, di tahun 2021 lalu dari 1.353 TKI dari Kabupaten Malang, ada sebanyak 65 orang adalah pekerja formal. Sedang sisanya mayoritas bekerja sebagai ibu rumah tangga (informal).
“Tapi, masih ada masyarakat yang berangkat secara ilegal. Nah itu sangat berbahaya, karena jika terkena sesuatu yang tidak diinginkan, mereka tidak dilindungi oleh hukum,” jelasnya.
Untuk menyikapi pekerja yang nakal, pihaknya harus sering melakukan sosialisasi tentang bahannya menjadi TKI Ilegal.
“Dengan Sosialisasi itu diharapkan bisa membuat masyarakat taat dan patuh, demi keselamatan bersama,” terangnya.
Yoyok juga menyinggung di tahun ini, ada 100 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk di Kabupaten Malang. Mereka bekerja pada bidang teknologi permesinan.
TKA tersebut harus didatangkan ke Kabupaten Malang karena kemampuan tenaga kerja Indonesia dari Kabupaten Malang di bidang teknologi mesin belum bisa dinyatakan mumpuni.
“Ada satu perusahaan yang mendatangkan mesin dari China dan mekaniknya dari mereka. Nanti mereka akan mengajari ke tenaga ahli dari masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (Agb/Arf)