JAVASATU.COM-MALANG- Kabupaten Malang hanya mendapatkan jatah satu Kepala Keluarga (KK) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia untuk transmigrasi.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, satu KK berisi 7 orang, transmigrasi ke Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Tahun ini, kami (Disnaker Kabupaten Malang) pemberangkatan satu KK untuk transmigran, itu kuota yang diperoleh kami,” ucapnya, Jumat (14/10/2022).
Menurut Yoyok, mereka akan menempati Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di Desa Lembantangoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng.
“Di perkampungan itu mereka akan diberi fasilitas dari pemerintah berupa rumah dinding tembok, dan lahan untuk usaha seluas satu Hektare,” jelasnya.

Yoyok menjelaskan, sebenarnya peminatnya cukup banyak, kurang lebih 50 KK. Namun untuk Kabupaten Malang kuotanya terbatas atau mengikuti program dari Kemendes PDTT- RI.
“Ini program pusat, tahun ini kita cuma mendapat kuota 1 KK, semoga tahun berikutnya dapat kuota lebih,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Yoyok, diharapkan para transmigran bisa segera menyesuaikan dengan lokasi yang baru, mengingat para transmigran ini berasal dari wilayah perkotaan yakni Kecamatan Lawang.
“Fasilitas di sana sudah lengkap, mudah-mudahan bisa membuat suatu perubahan. Jangan khawatir saudara-saudara kita se-Indonesia (transmigran) banyak yang ikut.” tukasnya. (Agb/Nuh)