JAVASATU.COM-MALANG- Akibat tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membengkak, Bupati Malang H.M. Sanusi mencopot Kadinkes Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo dari jabatannya.
Pencopotan jabatan secara resmi tersebut tertanggal hari ini Rabu (17/04/2024). Sanusi menganggap Wiyono telah melakukan kesalahan dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah membenarkan hal tersebut, namun pelanggaran tersebut bukan dalam rana korupsi.
“Pelanggaran yang telah dilakukan drg. Wiyanto selaku Kadinkes kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi,” tegas Nurman, saat dihubungi, Rabu (17/4/2024)
Menurut dia, pencopotan yang telah dilakukan oleh bupati, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Ia juga menegaskan, itu merupakan hasil laporan dan pemeriksaan Inspektorat yang telah menemukan kesalahan yang dilakukan oleh Kadinkes.
“Kesalahan yang dilakukan terkait penggunaan anggaran BPJS karena melebihi pagu yang ditentukan oleh APBD,” tegasnya.
“Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS, menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp 87 milyar,” imbuh Nurman.
Tagihan sebesar itu, lanjut Nurman, pada Pemkab Malang hanya selama 3 bulan. Sehingga terjadi kelebihan beban yang dialokasikan, terhadap pemanfaat BPJS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Malang.
“Memang bukan rana korupsi, namun anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain,” imbuhnya.
Dengan terjadi pelanggaran berat tersebut, bupati menonaktifkan jabatan Kadiskes selama 1 tahun. Sedangkan untuk sementara akan dilakukan pengangkatan pelaksana tugas (plt) Kadinkes.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo SH. MH mengungkapkan, karena terjadinya pembengkakan tagihan yang dilakukan BPJS terhadap Pemkab Malang, maka pada bulan Juli 2023 lalu Pemkab Malang menghentikan pemanfaat BPJS.
“Untuk sementara pemanfaat BPJS melalui rumah sakit dan Puskesmas,” ungkap Nurcahyo.
Namun saat ditanyakan berapa nominal kelebihan tagihan dari Pagu, pihak Inspektorat tidak hafal karena yang mengetahui hal itu ada di BKAD.
“Kalau secara teknis saya tidak hafal, karena itu ada di BKAD,” ujarnya.
Tetapi pada dasarnya yang dilakukan oleh Kadinkes itu, telah melakukan pelanggaran berat sehingga dilakukan sanksi pencopotan jabatan selama 1 tahun.
“tu nanti akan dilakukan evaluasi lagi, atas kesalahan akan terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan,” tutup Nurcahyo. (Agb/Saf)