JAVASATU-MALANG- Setelah ditutup karena pandemi COVID-19 dan sekarang di Malang sudah turun pada level 3, para penyewa ruko di dalam Stadion Kanjuruhan bisa bernafas lega, karena sudah diperbolehkan menggelar dagangannya.
Namun demikian, para pelaku usaha harus mentaati peraturan, dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Nazarrudin Hasan mengatakan, penerapan Pokes yang ketat harus tetap dilakukan, meski wilayah aglomerasi Malang Raya, termasuk Kabupaten Malang sudah turun menjadi level 3.
“Ya kan harus tetap patuh prokes. Sesuai dengan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri), kan sudah ada batasannya. Ya harus itu dipatuhi,” ucap Nazar, Senin (13/9/2021).
Namun sayangnya, selama pandemi Covid-19, dan pemberlakuan PPKM, Nazar belum bisa memberikan dispensasi untuk pembayaran sewa ruko tersebut.
“Ya silahkan saja bersurat ke Bupati, nanti kan disposisinya ke kami. Tapi kalau PKL yang berjualan di depan gerbang itu, bukan ranah kami (Dispora),” jelasnya.
Baca Juga:
-
PTPN2 Diduga Lakukan Penyimpangan Aset Kemenkeu Berlabel SHGU
-
Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap Polisi Blitar
-
Pohon Kelapa Seperti Ular Naga di Desa Naga Kesiangan Sergai
Sedangkan saat ini, lanjut Nazar, ada beberapa kelompok-kelompok yang sudah diperbolehkan memanfaatlan fasilitas di Stadion Kanjuruhan.
“Ada beberapa kelompok yang sudah terjadwal menggunakan fasilitas olahraga. Seperti lintasan sepatu roda, atau fasilitas olahraga lain,” tukasnya. (Agb/Nuh)